Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kalah Gugatan Praperadilan Lawan Mantan Bupati Inhil, Kejari Ambil Langkah Ini

Kejari Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Kejari Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan. FOTO: Kajari Inhil, Rini Triningsih bersama jajaran saat mengikuti sidang gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi, mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili gugatan praperadilan ini, Janner Christiadi Sinaga mengabulkan permohonan Indra Muchlis.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, tidak sah.

Terkait hal ini, Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Kita akan tempuh langkah-langkah hukum (selanjutnya)," kata Rini kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (12/7/2022)

Rini mengungkapkan, dalam hal ini hakim menilai belum ditemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis.

"Pertimbangan hakim, belum ditemukan dua alat bukti untuk tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan, red). 2 alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan disebutkan milik tersangka ZI (Zainul Ikhwan, red)," jelasnya.

Disebutkan Rini, berdasarkan pendapat hakim, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan harusnya untuk 1 tersangka saja.

"Harusnya tersangka 1 dulu, padahal barang bukti yang ditemukan dari penyidikan untuk 2 tersangka," tutur Rini.

Ditegaskan Rini, pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan keterangan ahli pidana yang didatangkan ke persidangan. Padahal ahli menyebutkan dalam satu Sprindik pokok perkara yang sama boleh sekaligus dua tersangka.

"Hakim mempertimbangkan sepotong-sepotong. Padahal ini kan satu pokok perkara dan dari hasil penyidikan barang bukti untuk dua tersangka. Tapi kita hormati putusan hakim," ucapnya.

Ditanya terkait langkah selanjutnya, apakah Kejari Inhil akan mengeluarkan Sprindik baru untuk penanganan perkara terhadap Indra Muchlis, Rini menyatakan akan mempelajarinya.

"Kita telaah dulu. Kumpulkan dokumen-dokumen. Setelah itu boleh kita tetapkan tersangka lain," bebernya.

Indra Muchlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004 sampai 2006 senilai Rp4,2 miliar.

Dari penelusuran tribunpekanbaru.com, gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Muchlis teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejari Inhil.

Indra Muchlis sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan langsung ditahan, pada Kamis (30/6/2022).

Indra Muchlis Adnan dititipkan di penahanannya di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Juli 2022. Namun karena adanya putusan praperadilan ini, ia dikeluarkan dari tahanan.

Pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu.

Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

Tak hanya Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka.

Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka, Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, tersangka Indra Muchlis Adnan, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik. Ia sudah 2 kali mangkir. Pertama alasannya sakit. Kemudian panggilan kedua, ia mengaku ke Jambi karena ada acara.

Jaksa lalu berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sampai akhirnya Indra Muchlis menghadiri panggilan jaksa penyidik, dan sekarang ia juga ditahan.

Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli.

Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Alhasil, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved