Berita Kampar
Petapahan Belum Teken Persetujuan Pemekaran Kuala Tapung, Khawatir Konflik Batas Wilayah
Kepala Desa Petapahan, Said Aidil Usman mengungkap belum ada pertemuan membahas persetujuan itu. Bahkan dirinya tidak pernah diundang hadir pada rapat
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses pembentukan Kecamatan Kuala Tapung belum rampung. Desa Petapahan belum meneken persetujuan mekarnya Kuala Tapung dari Tapung tersebut.
Kepala Desa Petapahan, Said Aidil Usman mengungkap belum ada pertemuan membahas persetujuan itu. Pertemuan dengan pihak manapun yang terkait dengan pemekaran.
"Sampai sekarang belum ada pertemuan. Sama sekali belum ada pertemuan," kata Said Aidil Usman atau SAU, sapaan akrabnya, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (3/7/2022).
Said Aidil Usman mengaku tidak pernah diundang dan hadir dalam pertemuan apapun selama proses pemekaran.
Baik undangan Panitia Pemekaran, maupun pertemuan di tingkat kabupaten.
Said Aidil Usman tidak dapat menjelaskan lebih jauh ihwal pertemuan yang dimaksud.
Menurut dia, pertemuan yang dimaksud dalam arti luas. Pada prinsipnya, pertemuan yang mengedepankan musyawarah.
"Belum pernah berjumpa, belum pernah berbincang, belum pernah menerangkan," tandasnya.
Sehingga ia tidak dapat berkomentar soal proses dan tahapan yang telah dijalani.
Berkas usulan pemekaran sebelumnya sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri menyatakan berkas belum lengkap. Kemendagri mewajibkan pemekaran mendapat persetujuan semua desa.
Ada 25 desa di Kecamatan Tapung. Petapahan disebut satu-satunya desa yang belum memberi persetujuan.
"Kita pasti mendukung (pemekaran). Tetapi harus dengan musyawarah mufakat," tandasnya.
SAU menegaskan amat hati-hati untuk memberi persetujuan.
Persetujuan tertulis mesti memiliki dasar yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menyoroti batas wilayah kecamatan. Ia belajar dari pemekaran yang pernah ada di Tapung.
Seperti diketahui, Tapung Hulu dan Tapung Hilir merupakan hasil pemekaran Tapung.
Ia mengungkap, polemik batas antara Tapung dengan Tapung Hulu dan Tapung Hilir belum terselesaikan.
Begitupun antara Tapung Hulu dengan Tapung Hilir.
"Batas Tapung dengan Bangkinang juga belum jelas itu. Petapahan ada di situ (desa berbatasan dengan Kecamatan Bangkinang)," ujarnya.
Konflik batas wilayah muncul di kemudian hari setelah pemekaran.
Ini karena batas wilayah tidak diselesaikan sejak awal.
Ia pun khawatir hal serupa terjadi antara Tapung dan Kuala Tapung.
"Kalau nanti muncul masalah batas wilayah, yang dirugikan siapa? Tentu masyarakat," kata SAU.
Ia berharap adanya musyawarah untuk mendudukkan batas wilayah.
Sehingga persetujuan dari desa didasari berbagai aspek secara konprehensif.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemekaran Kuala Tapung, Nurbayus belum dapat dikonfirmasi.
Ia tidak merespon panggilan Whatsapp dari Tribunpekanbaru.com.
Petapahan merupakan Ibukota Tapung. Kuala Tapung akan dibentuk dengan 11 desa.
Ibukotanya telah disepakati di Desa Pantai Cermin. Sehingga Tapung menjadi 14 desa. (*)
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemekaran-wilayah.jpg)