Video Berita
VIDEO: Tak Perlu ke Pengadilan, Daftar Perkara Perdata Bisa Dilakukandi Gerai MPP Pekanbaru
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena bersedia bergabung untuk membuka layanan di MPP
Penulis: Fernando | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (21/7/2022).
Layanan ini berada di Gedung C Komplek MPP Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun sempat meninjau layanan tersebut bersama Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena bersedia bergabung untuk membuka layanan di MPP Pekanbaru. Ia menyebut bahwa MPP untuk membuka layanan lebih dekat dengan masyarakat.
"Jadi pengadilan negeri ingin memberi kemudahan kepada masyarakat, tentunya dengan layanan ini bisa mencegah pungutan liar," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (12/7/2022).
Dirinya berharap masyarakat bisa terbantu dengan hadirnya gerai ini. Pemerintah kota siap bersinergi dengan pengadilan negeri.
Pemerintah kota juga bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru di bidang pelayanan. Ia menyebut gerai ini tentunya memberi akses layanan bagi masyarakat.
Ketua PN Pekanbaru, Dahlan menyampaikan kehadiran gerai layanan pengadilan negeri di MPP Pekanbaru untuk mengedepankan zona integritas. Masyarakat bisa mendaftarkan perkara perdata di gerai ini.
Layanan ini terintegrasi dengan gedung indukdi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menjelaskan bahwa di gerai ini ada petunjuk administrasi dan proses pembayaran biaya perkara ke rekening Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Masyarakat tidak perlu mengurus surat keterangan berkaitan kepaniteraan hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ada juga layanan informasi terkait layanan di pengadilan negeri
"Ada juga pelayanan surat keterangan tidak pernah dihukum dan surat keterangan lainnya lainnya yang bagian kepaniteraan hukum, dapat didaftarkan dan diselesaikan di gerai," paparnya.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi menjelaskan bahwa gerai pengadilan negeri ini untuk mempermudah akses layanan ke MPP Pekanbaru. Ia menyebut bahwa saat ini ada 41 gerai di MPP Pekanbaru.
Total 245 layanan perizinan dan non perizinan. Gerai tersebut berasal dari berbagai instansi daerah, vertikal dan lembaga lainnya.
"Kita mengajak instansi pemerintah bisa membuka layanan di MPP Pekanbaru," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)