Keluarga Brigadir J Mengaku Diretas, Pakar Telematika Roy Suryo Angkat Bicara, Jelaskan Hal Ini
keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, dan barang-baran milik pribadi Brigadir J, kali ini tiga ponsel keluarga
TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satunya yang menjadi perhatian pada kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ialah pengakuan keluarga Brigadir J.
Dimana, onsel keluarga Brigadir J diretas.
Hal ini membuat Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara.
Disampaikan Roy Suryo secara jelas menurut Undang-undang (UU) Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, segala bentuk peretasan yang dilakukan secara ilegal adalah melanggar hukum.
"Kecuali oleh aparat yang sah dan itupun harus sesuai penetapan pengadilan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Roy Suryo menuturkan tidak ada cara khusus untuk mengantisipasi telepon seluler agar tidak bisa diretas karena alat meretas semakin mudah didapat.
"Terus terang tidak ada (cara antisipasi), karena sekarang alat interceptor bisa dibeli (bahkan disewa) dengan harga yang tidak semahal dulu. Cuma memang banyak yang ilegal," kata Roy Suryo.
Sementara jika ponsel sudah bisa diperbaiki setelah telanjur diretas, juga belum ada jaminan peretasan tidak kembali terulang, meski ganti nomor dan hp.
"Terus terang juga ganti nomor dan ganti HP (IMEI) agar terlepas dari peretasan, meski tidak menjamin akan bisa diretas lagi," kata Roy Suryo.
Dalam kasus kematian Brigadir J, pihak keluarga banyak mengungkap kejanggalan.
Selain mempertanyakan keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, dan barang-baran milik pribadi Brigadir J, kali ini tiga ponsel keluarga inti korban diduga diretas.
Samuel Hutabarat ayah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat menjelaskan, sejak Senin 11 Juli 2022 malam, usai prosesi pemakaman, sejumlah HP keluarga inti diduga diretas.
Handphone Ibu, dan kakak kandung sulung korban tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial dan WhatsApp.
"Ya terakhir tadi malam masih bisa dipakai, pas pagi sudah tidak bisa lagi," kata Samuel, Selasa (12/7/2022).
Saat Tribunjambi.com dan sejumlah awak media sedang berada di rumah duka, handpohone adik dari korban memang tidak bisa difungsikan, untuk mengakses WhatsAap dan media sosial lainnya.
"Iya, ini barusan sudah tidak bisa difungsikan lagi," kata seorang keluarga, memberitahu ke sejumlah awak media.
Sebelumnya Samuel juga mengatakan, hingga saat ini pihak keluarga masih mempertanyakan keberadaan 3 unit handphone anaknya itu.
"HP anak saya ada 3, sampai sekarang tidak dikembalikan dan mereka bilang tidak menemukan HP," kata Samuel.
Tidak hanya itu, bahkan mereka juga mempertanyakan barang lainya, termasuk pakaian korban yang tidak kunjung diserahkan.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta agar pihak keluarga Brigadir J melaporkan insiden peretasan tersebut kepada kantor kepolisian terdekat.
"Kalau memang ada peretasan, tentu bisa melaporkan kepada kepolisian terdekat ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan meminta agar pihak keluarga tidak membuat isu liar terkait peretasan tersebut. Sebaliknya, pihak keluarga diminta untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Jangan menjadikan sebuah isu tetapi kita akan melayani laporan-laporan siapapun laporan yang kita terima tentu kita akan tindaklanjuti," tuturnya.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											