Viral Tiktok Video 16 Detik Selebgram Joget Pakai Lingerie Seksi, Ini Pengakuannya

wanita dalam video TikTok itu berinisial RA, saat ini bekerja di Kantor Cabang Bank pelat merah Baubau.

Editor: Sesri
handover/ Tribunsultra.com
Video joget TikTok berdurasi 19 detik yang menampilkan seorang wanita berambut pirang di Baubau, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial. 

TRIBUNPEKANBAR.COM - Viral Tiktok video 19 detik seorang wanita berambut pirang.

Dalam video viral Tiktok tersebut wanita berambut pirang tampak berjoget mengikuti iringan musik.

Wanita itu tampil dengan pakaian seksi, hanya menggunakan lingerie atau pakaian dalam berwarna pink.

Lingerie yang dikenakan wanita itu berbelahan rendah.

Menurut informasi wanita yang ada di Video TikTok yang diposting akun @ocaamari*** adalah seorang karyawati dan selebgram Baubau, Sulawesi Tenggara.

Video tersebut beredar di media sosial, salah satunya dikirim ke grup WhatsApp Messenger pada Selasa (12/7/2022) malam.

Berdasarkan sumber TribunnewsSultra.com, wanita dalam video TikTok itu berinisial RA, saat ini bekerja di Kantor Cabang Bank pelat merah Baubau.

Atas viralnya video yang menampilkan dirinya, RA pun buka suara.

Ia menolak video viral joget hanya mengenakan lingerie berwarna pink tersebut, dikaitkan dengan pekerjaanya sebagai karyawati bank di Sulawesi Tenggara.

RA tak membantah bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.

Namun, video itu telah diunggah bulan Februari 2022.

Ia juga mengaku telah menghapus video tersebut dari akun TikToknya.

Sementara itu, RA juga mem-private akun TikToknya.

Fakta bahwa video tersebut telah tersebar luas di media sosial tak pernah dibayangkan RA.

Bahkan, gadis kelahiran Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara itu mengaku heran, mengapa video tersebut tiba-tiba viral di akun-akun Facebook.

“Videonya itu sudah lama dan sudah dihapus juga sebelum viral,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).

RA juga menolak karena banyak kalangan mengaitkan aksinya dengan profesinya sebagai karyawan Bank di Sultra.

Pasalnya, RA mengatakan, tak ada atribut bank dalam video viral lawasnya itu.

“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” ujar RA.

“Karena di situ tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.

Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.

“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.

“Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur perenggamaan, kekerasan seksual, martubrasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video yang beredar.

Dia juga belum mengetahui siapa sosok pemeran video viral yang disebut-sebut karyawati bank tersebut.

Harianto hanya menyebut karyawati Bank Sultra seyogyanya tidak melakukan perbuatan itu.

“Kalau ada yang seperti itu, itu pelanggaran disiplin, tidak boleh seperti itu,” katanya ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022).

( Tribunpekanbaru.com / TribunnewsSultra.com)

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved