Jangan Ribut! Ancam Pria Ini Sebelum Berhubungan Badan dengan Anak Kandung
Pelaku sengaja masuk dinihari saat istrinya terlelap. lalu diancam tak boleh ribut. Aanaknya yang tak berdaya kemudian dipaksa berhubungan badan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi bejad tersangka terkuak setelah ibu korban alias istrinya mengadu ke Polsek Balaraja.
"Anggota Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Romdhon saat dikonfirmasi pada Senin (18/7/2022).
Menurutnya, tersangka menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya saat sepi.
Mengadu ke Ibu
Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya atau Sabtu tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Tersangka EW pun tidak menampik perbuatan bejatnya kepada darah kandungnya sendiri.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Siasati Hubungan Badan dengan Cara Ini, Kedok Perempuan yang Menikahi Perempuan di Jambi Terbongkar
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.
Ia juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.
(tribunpekanbaru.com)