Reaksi Shireen Sungkar Saat Teuku Wisnu Bahas Poligami, Ini Syarat Poligami
Berikut reaksi artis cantik, Shireen Sungkar saat suaminya, Teuku Wisnu membahas Poligami , berikut ini syarat dan hukum Poligami dalam Islam
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut reaksi artis cantik, Shireen Sungkar saat suaminya, Teuku Wisnu membahas Poligami , berikut ini syarat dan hukum Poligami dalam Islam .
Dilihat dari kasat mata, rumah tangga Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu baik-baik saja, bahkan mereka tampak bahagia dan mesra, lantas mengapa bahas Poligami ?
Berawal dari Teuku Wisnu mengutarakan pandangannya terkait Poligami dan ia sudah meminta pendapat pada Shireen Sungkar .
Meski dalam agama Islam yang dianut oleh pasangan ini Poligami sah dan tidak boleh ditolak, akan tetapi Shireen Sungkar memberikan jawaban manusiawi.
Hal ini membuat pasangan ini diterpa isu seolah-olah akan ada Poligami di keluarga mereka.
Sebuah kabar mengejutkan datang dari sosok artis Shireen Sungkar yang disebut-sebut nyaris diPoligami oleh suaminya, Teuku Wisnu.
Siapa sangka? Nyaris diPoligami oleh Teuku Wisnu , Shireen Sungkar justru mengunggah hal mengejutkan terkait rumah tangganya.
Tak hanya menyiratkan soal rasa cintanya pada Teuku Wisnu, tulisan pesan dari Shireen Sungkar pun membuat netizen terkejut.
Siapa sangka, pasangan Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar yang diketahui selama ini adem ayem juga pernah berada di titik rendah.
Lalu ada apa dengan Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu?
Mengutip dari laman GridPop.ID, beberapa waktu yang lalu Teuku Wisnu memang sempat membahas soal Poligami .
Bahkan secara terang-terangan, pesinetron kondang itu mengisyaratkan soal Poligami yang ia sebut dalam Islam.
"Oh, dalam Islam kita memang ada ( Poligami ), kita sebagai seorang muslim kita tidak boleh menyangkal. Hukum itu ada di dalam Alquran," ujar Teuku Wisnu, Senin (21/8/2017), mengutip dari Tribunnews.com.
Mendengar pernyataan sang suami, siapa sangka Shireen Sungkar mengaku tak menyanggupi jika Teuku Wisnu melakukan Poligami .
"Ya saya ini kan baru nikah ya, tanya sama guru saya misalnya Shireen nggak sanggup untuk itu ya nggak masalah, tentu hal yang wajar lah."
"Tapi sebagai seorang muslim dan muslimah, kita jangan sampai menolak hukum tersebut gitu, nggak boleh," tambah Wisnu.
Secara tegas dan terang-terangan kala itu Shireen Sungkar mengungkapkan bahwa dirinya tak sanggup apabila di Poligami .
"Kita nggak nentang lah, nggak benci (dengan Poligami )"
"Tapi kalau ditanya sebagai perempuan, nggak sanggup, nggak mau ya, manusiawilah," tegas Shireen Sungkar .
Kini usai kabar soal dirinya yang tak sanggup di Poligami , baru-baru ini Shireen Sungkar mendadak unggah foto mengejutkan soal Teuku Wisnu .
Lewat unggahan tersebut Shireen Sungkar juga sampai tulis pesan haru untuk Teuku Wisnu .
Foto tersebut dibagikan Shireen Sungkar melalui akun Instagram pribadinya @shireensungkar, Sabtu (16/7/2022).
Adik kandung Zaskia Sungkar itu tampak membagikan foto terbarunya dengan Teuku Wisnu .
Dalam foto tersebut, keduanya tampaknya sedang berada di kota Mekkah.
Bak pasangan ABG kasmaran, Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu terlihat berpegangan tangan mesra.
Bahkan, putri Mark Sungkar dan Fanny Bauty itu tampak menatap mesra sang suami.
Shireen Sungkar juga tak ragu menuliskan pesan haru penuh cinta untuk Teuku Wisnu dalam bahasa Inggris.
"I will ask for you twice. Once in this world. And once in jannah.
(Saya akan memintamu dua kali. Sekali di dunia ini. Dan sekali di jannah)," tulis Shireen Sungkar.
Sontak unggahan Shireen Sungkar itu langsung dibanjiri komentar dari para netizen.
Banyak netizen yang baper melihat kemesraan Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar .
"Maa syaa Allah, semoga selalu di berikan kesehatan kebahagiaan dunia akhirat Oleh Allah SWT. Aamiin Aamiin," tulis akun @munica_adamhawwa.
"Aamiin Allahumma Aamiin," tulis akun @enywish.
"Masya Allah (emoji love)," tulis akun @salwaafitriyani.
"Allahuma sholli ala sayyidina muhammad," tulis akun @im.qu33nn.xx. sumber data: TribunStyle.com
Syarat Poligami dalam Islam
Pasangan suami istri wajib tahu tentang Poligami , ketahuilah Syarat Poligami dalam Islam , sejarah Poligami dan dalil Poligami agar tidak salah faham.
Mari kita lihat sejarah Poligami , Syarat Poligami dalam Islam dan Hukum Poligami dalam Islam serta dalil Poligami bukan tiba-tiba ada, namun ada sebab mengapa hukum itu ada, ada peristiwa yang melatarbelakangi hukum Poligami itu muncul.
Pada zaman jahiliyah, orang Arab melakukan Poligami sampai puluhan istri bahkan hingga seratus istri, tergantung ia kemampuan hartanya nya maka Syarat Poligami dalam Islam dan Hukum Poligami dalam Islam serta dalil Poligami ini untuk menghapuskan hal itu.
Perilaku kaum jahiliyah itu merendahkan martabat wanita dan menjadikan wanita seperti hewan peliharaan yang bisa diperjual belikan.
Kedatangan Islam sebagai rahmatan lil'alamin, membawa hukum baru untuk Poligami , maka simak Syarat Poligami dalam Islam dan Hukum Poligami dalam Islam serta dalil Poligami .
Pada zaman jahiliyah itu, jika pria kaya, ia bisa melakukan Poligami sesuka hatinya dengan memiliki puluhan istri hingga sampai seratusan istri.
Ketika Islam datang sebagai agama yang menghormati wanita, maka Allah menurunkan hukum Poligami melalui wahyunya yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.
Orang Arab yang biasa beristri belasan hingga puluhan dan ratusan, kini dikurangi menjadi 4 orang ketika mereka masuk ke dalam agama Islam.
Nah, bagi yang salah faham dengan Poligami dalam Islam harus tahu soal ini, karena gagal faham akan berakibat fatal, maka belajarlah lebih banyak agar tidak salah faham dengan Poligami dalam Islam.
Dalam Islam, Poligami adalah seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu sekaligus, baik itu dua, tiga atau empat wanita sekaligus.
Bagi para suami yang ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat Poligami dalam ajaran Islam.
Namun, bagi seorang laki-laki yang beragama Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan Poligami atau menikahi wanita lebih dari satu dan maksimal empat wanita sekaligus.
Islam mengajarkan untuk menghormati dan menghargai wanita, sehingga Poligami memiliki syarat-syarat yang ketat agar harga diri wanita tidak tersia-siakan.
Nah, selain pria, wanita atau seorang istri juga wajib tahu tentang Syarat Poligami dalam Islam ini.
Berikut kami rangkum dari berbagai sumber Syarat Poligami dalam Islam dalam Islam :
1. Mampu Berlaku Adil
Seorang pria berPoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.
Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.
Aturan ketat Poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:
"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."
Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berPoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.
2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang
Syarat Poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 istri sekaligus.
"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)
Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik Poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.
Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berPoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita sekaligus.
Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja.
Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.
"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah)
3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya.
Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang Poligami.
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
Sebab, Rasulullah dahulu berPoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.
4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9)
Oleh sebab itu, salah satu syarat mutlak Poligami sesuai syariat Islam yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah.
Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita serta mempermudah wanita untuk masuk surga.
5. Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara
Bagi pria yang ber Poligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).
Hal semacam itu dilarang dalam hukum Poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:
"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah - Ummu Habibah- mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya.
Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah.
Beliau pun menjawab, "Sesungguhnya ia tidak halal untukku." (H.R Imam Bukhari, An-Nasa'i)
6. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri
Syarat penting Poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri.
Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6)
Hukum Poligami Dalam Islam dan Dalilnya
Berikut penjelasan tentang dalil Poligami dan Hukum Poligami dalam Islam , dikutip Tribunpekanbaru dalam Dalamsilam.com, sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun Poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan.
Persamaannya adalah keduanya ini sama – sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan.
Syarat – syarat pernikahan yang melahirkan hikmah dalam kehidupan bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Ar – Rum Ayat 21 sebagai berikut yang artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dari ayat tersebut bisa diambil hikmah bahwa dalam sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan.
Baik dalam pernikahan monogami maupun Poligami. Bukan hanya untuk kebutuhan syahwat saja, atau bukan hanya igin bertemu dengan jodoh dan menyatu.
Namun, tujuan terbesar dalam pernikahan adalah menjadikan dua pasangan menjadi lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Apabila dalam sebuah pernikahan monogami namun dalam pernikahan tersebut tidak menjadikannya dekat dengan Allah, kemungkinan ada yang salah dengan proses
Seharusnya dengan menikah menjadikan seseorang untuk menjadi sholeh dan sholeha. Dahulu sebelum menikah mungkin agak sulit untuk bisa melaksanakan sholat berjamaah.
Namun, apabila sudah menikah maka seorang suami ataupun seorang istri tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat berjamaah. Karena, imam dan makmumnya sudah ada dikirimkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Maka dari itu, sejak zaman Nabi sebelumnya suami istri yang berumah tangga membangun visi dan misi untuk mendekatkan diri dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Apabila dalam sebuah pernikahan tidak mendapatkan ketenangan, tidak pernah jiwanya merasa tenang dan bahkan selalu terjadi keributan, maka ada yang salah dalam rumah tangga tersebut.
Ketika suami atau istri yang orientasi menikahnya bukan karena Allah mungkin dengan alasan karena materi, kedudukan menyebabkan cintanya ini tidak abadi.
Salah satu kisah Nabi yang bisa dijadikan pelajaran dalam memaknai pernikahan adalah kisah Nabi Ibrahim.
Nabi Ibrahim yang telah menikahi Sayyidah Sarah pun tidak luput dari berbagai ujian dalam kehidupan.
Namun, karena kecintaan keduanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka mereka pun saling menjaga.
Hukum Poligami Menurut Islam dalam Alquran
Perintah untuk Poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja, berikut penjelasan Hukum Poligami dalam Islam .
Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu.
Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa.
Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk Poligami maka itu akan menjadi dosa, karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya.
4 Karakter Pria yang Boleh Poligami Menurut Habib Usman bin Yahya
Poligami menjadi satu topik pembicaraan yang cukup menarik dikalangan pasangan berumah tangga, khususnya kalangan perempuan.
Pasalnya, praktik Poligami kini sudah banyak ada di mana-mana dan dilakukan secara terbuka oleh para suami atau pria.
Poligami pun juga jadi pembahasan yang cukup membuat Kartika Putri ketar-ketir.
Soalnya ia sempat membuka kalau banyak wanita yang datang pada suaminya, Habib Usman bin Yahya dan menawarkan diri jadi Istri kedua.
Akhirnya Habib Usman angkat bicara soal ilmu Poligami yang harus diketahui semua orang.
Katanya, ada 4 golongan pria yang boleh Poligami.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Habib Usman saat jadi bintang tamu di konten Oki Setiana Dewi.
Awalnya, Kartika bicara tentang ketakutannya jika sang suami Poligami.
Ia hanya takut jadi Istri yang durhaka pada suami karena tidak rela jika suaminya menikah lagi.
"Yang aku khawatirkan kalau Habib Poligami, jujur aku takut aku kualat sama suami aku.
Gak di - Poligami aja aku mencari surga di suamiku banyak sekali ujiannya, aku belum lulus.
Apalagi nanti di kemudian hari habib nikah lagi aku jadi Istri yang galak, Istri yang suudzonin suami, Istri yang durhaka," ujarnya.
Habib Usman dan Kartika sendiri menganggap Poligami itu adalah hal yang boleh dilakukan karena memang halal di mata Allah SWT.
Namun menurut Habib Usman, Poligami yang sehat adalah yang mengerti dan memahami aturannya Allah dan bukan dengan nafsu semata.
Bukan dengan asal Poligami yang pada akhirnya salah satu pasangan jadi disakiti atau yang lain juga ikut disakiti.
Habib Usman menambahkan bahwa jika seseorang bisa berlaku adil, itu luar biasa.
"Berusaha untuk adil, tapi yang punya adil itu hanya Allah.
Manusia itu gak bisa adil, tapi berusaha mendekati keadilan," tambahnya.
Akhirnya Habib Usman membuka 4 golongan pria yang boleh ber - Poligami dan wanita dipastikan tidak akan menolak yakni :
1. Raja
"Golongan pertama itu adalah raja.
Dia punya anak menjadi pangeran ya kan, menyebarkan kerajaannya lebih besar.
Seorang raja boleh Poligami, raja yang baik ya.
Seorang raja, seorang khalifah, atau seorang pemimpin daerah, dia adil, dia boleh.
Tapi dengan tujuannya untuk menyebarkan kebaikannya," katanya.
2. Pria Kaya dan Dermawan
Golongan yang kedua disebutnya adalah yang kaya dan dermawan.
"Yang kedua adalah orang kaya dermawan. Kaya dermawan, baik, dia sodaqohnya baik, semuanya baik.
Dengan kekayaannya, dia bisa punya banyak Istri, banyak anak," lanjutnya lagi.
"Gak, Habib belum kaya! Belum! Belum!" celetuk Kartika yang memang khawatir suaminya masuk ke dalam golongan tersebut.
Kekhawatiran Kartika pun terjadi di mana Habib Usman masuk ke dalam golongan ketiga orang yang boleh Poligami.
3. Ulama
"Dan yang ketiga adalah ulama. Ulama itu buat dakwah, menyebarkan dakwahnya, anaknya menjadi ulama lagi.
Anak saya pasti jadi Habib, dan pasti jadi syarifah karena keturunan dalam darahnya," ujarnya.
"Aku mah oke tiap tahun bunting!" sahut Kartika yang membuat semua orang tertawa.
4. Orang Gila
Nah, ada golongan keempat yang disebut boleh Poligami, tapi jadinya bukan pahala melainkan perkara.
"Raja bukan, pengusaha bukan, kaya raya dermawan juga bukan, ulama juga bukan. Eh, dia Poligami! Orang gila.
Nekat! Karena apa? Dia bulan ulama, bukan kaya raya dermawan, bukan adilnya pemimpin juga, dia berani untuk menikah lagi. Cari perkara!" serunya.
Karena golongan keempat ini pasti berPoligami tanpa punya ilmunya dan hanya berdasarkan hanya nafsu.
Habib Usman menambahkan bahwa jika Poligami disebut mengikuti Rasulullah SAW, ia membeberkan kejadian sebenarnya.
"Rasulullah tidak pernah memPoligami Istri pertama.
Jadi ketika Rasulullah berumah tangga, usianya kurang lebih 25 tahun plus minus.
Apakah Rasulullah pernah mem Poligami Khadijah? Gak pernah," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/reaksi-shireen-sungkar-saat-teuku-wisnu-bahas-poligami-ini-syarat-poligami.jpg)