Si Bapak 5 Kali Minta Berhubungan Intim, Ngaku Tiap Lihat Anak Gadisnya Terngiang Wajah Istri
Walau pun berdalih memperkosa putrinya karena mirip dengan ibunya, penyidik kata Thomas tidak serta merta percaya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kerap kali membayangkan sedang berhubungan badan dengan mantan istri, seorang pria nekat memperkosa anak kandungnya.
Pelaku beranggapan saat ingin memperkosa selalu terngiang wajah mantan istrinya.
Seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (33) tega memperkosa putri kandungnya sendiri, N (12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, AS mengaku memperkosa putrinya karena terus terngiang dengan wajah istrinya yang tak lain adalah ibu dari N.
AS dan ibu N sudah bercerai dan tinggal terpisah menjalani hidup masing-masing.
"Motif pelaku itu menganggap anak ini seperti mantan istrinya atau ibu kandung dari anaknya.
Kalau secara logika kita memang tidak normal, anak sendiri kok diperlakukan seperti itu," ujar Kompol Thomas Afrian dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/7/2022).
Perbuatan pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan sekali oleh AS, dari keterangan yang diberikan kepada penyidik, AS telah 5 kali memperkosa putrinya di rumahnya.
"AS telah menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 5 kali," ungkapnya.
Walau pun berdalih memperkosa putrinya karena mirip dengan ibunya, penyidik kata Thomas tidak serta merta percaya.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, AS dinyatakan normal sehingga penyidik akan mencari motif lain dari AS memperkosa putrinya.
"Pemeriksaan kejiwaan normal saja. Apalagi pelaku ini dikenal sosok yang agamis. Untuk itu kami masih mencari motif lain," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah N bercerita kepada ibunya bahwa telah diperkosa oleh ayahnya. Karena tak terima, ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara
https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/122722278/terngiang-wajah-istrinya-pria-di-banjarmasin-perkosa-anak-kandung