Tekno
Tiktok dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google dan WhatsApp Belum
Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2
TRIBUNPEKANBARU.COM - Platform digital Netflix dan TikTok sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).
Lantas, bagaimana dengan Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook?
Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022.
Artinya, tenggat pendaftaran PSE akan ditutup besok, atau hanya tersisa sehari lagi. Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.
Netflix mendaftarkan PSE pada hari ini, Selasa (19/7/2022), oleh perusahaan Netflix PTE. LTD.
Sementara TikTok melakukan pendaftaran PSE pada 24 Mei 2022 lalu oleh perusahaan TikTok PTE. LTD.
Hingga berita ini tayang, sejumlah PSE ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman PSE Kominfo.
Baca juga: WhatsApp Terancam Diblokir, Besok 20 Juli Hari Terakhir Pendaftaran Platform Digital Asing
Baca juga: Ada SE yang Dicabut? Berikut Ini Daftar Lengkap Platform Digital Asing (PSE) yang Sudah Terdaftar
Padahal, batas waktu pendaftaran adalah besok Rabu (20/7/2022).
Menteri Kominfo, Johnny G Plate, memastikan Kominfo tidak akan langsung menutup aplikasi atau PSE yang belum terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan.
Johnny mengatakan, mereka akan dikenai sanksi administrasi.
"Sanksi administratif itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," ujar Johnny, Senin (18/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.
Pantauan KompasTekno per hari ini, Selasa (19/7/2022), PSE besar seperti Google, WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id.
Khusus untuk grup Meta, tinggal WhatsApp yang belum terdaftar, sementara Instagram dan Facebook sudah.
Dihubungi KompasTekno pada Senin (18/7/2022), Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno.
Layanan Google dan Meta, khususnya WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan.
Untuk itu, keduanya menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Lantas bagaimana jika Google dan WhatsApp keukeuh atau bersikeras tidak mendaftar PSE?
Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, akan banyak penolakan dari masyarakat.
Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.
Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, maka aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.
"Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google," kata Pratama kepada KompasTekno.
"Belum lagi Youtube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi," imbuh Pratama.
Tak hanya Google, layanan WhatsApp milik Meta juga digunakan masyarakat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain.
Aplikasi ini bahkan menurut Pratama, sudah menjadi aplikasi pesan instan utama yang dipakai masyarakat saat ini.
Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE.
"Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku 'pemilik' Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)