Karena Membela Diri, Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J Hanya Berstatus Terperiksa

Mabes Polri menyatakan status Bharada E pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua sebagai terperiksa.

Editor: Muhammad Ridho
Dok. Handout/TribunManado
Sosok Bharada E (kanan) yang Sebenarnya, Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mabes Polri menyatakan status Bharada E pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai terperiksa.

Lantaran, menurut Mabes Polri penembakan itu dilakukan sebagau upaya membela diri dan membela istri atasan (istri Irjen Ferdy Sambo) yang dilecehkan.

Bharada E disebut menembak Brigadir Yosua setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."

Menanggapi pernyataan ini, anggota Tim Advokat Penegaka Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian langsung mengkritiknya.

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Seharusnya, lanjut Saor yang dilakukan kepolisian adalah melakukan penyelidikan.

"Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya Saor Siagian.

Selain terkait Bharada E, TAMPAK juga merasa prihatin dengan ungkapan polisi yang menyebut jika Brigadir Yosua menembak Bharada E terlebih dahulu setelah istri Irjen Propam berteriak karena dilecehkan.

Atas insiden ini, TAMPAK melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Propam Polri.

"Kenapa Irjen Ferdy Sambo kita laporkan kepada Propam Polri, karena peristiwa terbunuhnya Brigadir J adalah di rumah dinasnya," ungkap Saor Siagian, dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV.

Tak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E yang disebut-sebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir J juga turut dilaporkan oleh TAMPAK.

Menurut Saor Siagian, kedua orang tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/19/bharada-e-disebut-tak-bisa-dituntut-soal-tewasnya-brigadir-j-tampak-tragedi-hukum-yang-luar-biasa

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved