Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi: 6 Hal Sebab Nikita Mirzani Ditangkap, Termasuk Habib Rizieq Bebas?

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaikan 6 hal sebab Nikita Mirzani ditangkap dengan cara jemput paksa, termasuk Habib Rizieq bebas?

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
(ist)
Rizieq Shihab dan Nikita Mirzani 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaikan 6 hal sebab Nikita Mirzani ditangkap dengan cara jemput paksa, termasuk Habib Rizieq bebas?

Memang, Nikita Mirzani sempat berkomentar tentang Habib Rizieq sebelum ditangkap polisi, lantas apakah ditangkapnya Nikita Mirzani berkaitan dengan bebasnya Habib Rizieq ?

Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah istrinya Syarifah Fadhlun menjadikan dirinya sendiri sebagai jaminan, itu terjadi sehari sebelum Nikita Mirzani ditangkap.

Untuk memperjelas penangkapan Nikita Mirzani oleh polisi dengan cara jemput paksa , ada atau tidak kaitannya dengan Habib Rizieq , ada 6 hal yang dinyatakan polisi.

Ada enam poin sebab yang disampaikan polisi terkait penangkapan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan pada Kamis (21/7/2022) siang.

Pihak berwajib melalui Polda Banten merilis enam poin penting terkait jemput paksa Nikita Mirzani .

Nikita Mirzani di jemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena ia sering mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.

Penangkapan Nikita Mirzani dilakukan saat ia sedang di mall bersama anak bungsunya.

Nikita Mirzani langsung dikawal sejumlah polisi yang berpakaian bebas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota.

Dikutip dari Siaran Pers Polda Banten yang diterima Tribunnews, berikut enam poin penangkapan paksa penyidik terhadap tersangka Nikita Mirzani sebagai berikut:

1. Penyidik Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani di Lobby Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

2. Upaya penangkapan paksa itu dipimpin oleh Kasatreskim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

3. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022), namun Nikita Mirzani tidak hadir.

4. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45, Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 kUHP pada selasa (12/7/2022).

5. Pasca upaya penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani , penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk meminta keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk Nikita Mirzani .

Kemudian melanjutkan penyidikan perkara secara profesional hingga dapat memberikan kepastian hukum.

6. Pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani yang tidak kooperatif selama penyidikan.

Penyidik sudah menyampaikan imbauan agar Nikita Mirzani tetap koperatif.

Nikita Mirzani ditangkap Kepolisian Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).

Alasannya ditangkap karena beberapa kali tidak menjawab panggilan kepolisian.

Nikita Mirzani ditangkap diduga melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

Akibat ulahnya ini, Nikita terancam empat tahun penjara.

Seperti yang diketahui Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 silam.

Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Melihat dari 6 hal di atas, tidak ada hubungan ditangkapnya Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq bebas pada 20 Juli 2022.

Habib Rizieq bebas bersyarat atas jaminan istrinya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pastinya, Nikita Mirzani akan merasakan seperti apa dikurung dalam penjara seperti yang dirasakan Habib Rizieq .

Kejadian ini, setidaknya bisa dikatakan dan menunjukkan semua rakyat Indonesia di mata hukum sama .

Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq menghirup udara bebas pada Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

"Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat," jelasnya.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq Shihab pun langsung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Setiba di kediamannya, ia pun disambut oleh simpatisannya yang telah berdatangan.

Lantas, Habib Rizieq kemudian menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya.

Untuk selengkapnya, berikut fakta-fakta yang disampaikan oleh Habib Rizieq terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya, dikutip dari konferensi pers di YouTube Islamic Brotherhood Television:

1. Sebut Pembebasan Bersyarat Bukan Pemberian Partai Politik

Habib Rizieq mengungkapkan pada konferensi pers yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya itu bukanlah dari pemberian partai politik atau kekuasaan.

Namun, katanya, pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya adalah bentuk dari proses hukum.

"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan."

"Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya," ujarnya.

2. Dihukum 1 Tahun Lagi jika Melanggar

Habib Rizieq juga menyampaikan terkait mekanisme pembebasan bersyarat tersebut.

Dirinya mengawali dengan alasan pembebasan bersyarat tersebut tidak diumumkan ke publik.

Habib Rizieq pun menjelaskan bahwa prosedur panjang telah dilakukan olehnya beserta timnya.

"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," jelasnya dikutip dari YouTube Jurnal 99 yang menayangkan konferensi pers Habib Rizieq.

"Maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Dia pun menjelaskan apabila dirinya kembali melakukan pelanggaran, maka akan dipenjara tanpa adanya sidang.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama satu tahun tanpa remisi," katanya.

3. Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq mengatakan dirinya berstatus sebagai tahanan kota lantaran ia bebas bersyarat.

Sehingga, katanya, dia harus wajib lapor setiap bulannya.

"Mulai saat ini, saya berstatus tahanan kota dan setiap bulan harus membuat laporan."

"Saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, atau ke luar negeri kecuali ada izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan," jelasnya.

4. Istri Jadi Jaminan

Bebas bersyaratnya Habib Rizieq pun ternyata menjadikan istrinya, Syarifah Fadhlun, sebagai jaminan.

"Ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun," tuturnya.

Kemudian, Habib Rizieq juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukunya.

Ia pun juga meminta maaf kepada pendukungnya jika terlambat dalam mengetahui kabar pembebasan bersyaratnya yang terjadi hari ini. sumber data: Tribunnews.com

9 Kasus Hukum Nikita Mirzani

Berikut 8 kasus hukum Nikita Mirzani , dilaporkan atas dugaan penghinaan Panglima TNI hingga dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra .

Nikita Mirzani sering berurusan dengan hukum, bahkan ia pernah mendekam di balik penjara, sehingga ada delapan kasus hukum terkait Nikita Mirzani .

Jadi, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito mahendra bukanlah kasus hukum pertama.

Berikut 9 kasus hukum yang pernah dan sedang dihadapi Nikita Mirzani :

1. Dilaporkan terkait kasus penghinaan panglima TNI

Pada tahun 2018, Nikita pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Laporan itu, seperti diberitakan Kompas.com, dibuat oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak).

Selain Gepak, Nikita juga dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.

Nikita dilaporkan atas tweetnya terhadap Gatot terkait film G30S PKI melalui akun Twitter @NikitaMirzani.

2. Jadi terdakwa penganiayaan atas laporan mantan suami Dipo Latief

Nikita pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Kasus tersebut kemudian masuk ke proses persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Nikita Mirzani pada 15 Juli 2020 lalu.

Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita jalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.

3. Dipolisikan oleh Elza Syarief terkait pencemaran nama baik

Pada tahun 2019, Nikita kembali dilaporkan ke polisi oleh advokat Elza Syarief atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus tersebut berawal ketika Elza dan Nikita hadir dalam acara Hotman Paris Show.

Elza yang merupakan kuasa hukum Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita.

Tiba-tiba, Nikita naik ke panggung dan meluapkan emosinya pada Elza.

"Lu pikir gue narkoba, lu pikir gue maling? Gue tersangka juga jadi ibu yang ngurusin anaknya sendiri. Siapa yang ganggu? Otak lu sakit enggak? Tiga tahun enggak ganggu gue enggak bisa ya?" kata Nikita Mirzani dalam acara yang dipandu Hotman Paris tersebut.

Kala itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita Mirzani. Elza pun langsung melaporkan Nikita ke polisi.

4. Dilaporkan karena dinilai menghina Habib Rizieq

Nikita Mirzani dinilai menghina Habib Rizieq. Saat itu, tepatnya 2020, Habib Rizieq baru saja pulang dari Arab Saudi.

Sebetulnya Nikita tidak menyebut nama Habib Rizieq secara langsung. ia hanya menggunakan sebutan Habib 'Tukang Obat.'

Namun, karena ungkapannya, Nikita diminta oleh Habib Alwi untuk meminta maaf ke Habib Rizieq.

Tak sampai di situ, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap ulama oleh organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta.

5. Konflik dengan mantan suaminya, Sajad Ukra

Sajad Ukra, Medina Moesa dan Nikita Mirzani Mawardi (Kolase TribunStyle.com/ Instagram Medina Moesa dan Nikita Mirzani)

Nikita Mirzani dilaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra, karena menghalanginya bertemu anak mereka,

Nikita pun ditetapkan sebagai tersangka atas perilakunya tersebut.

Namun, ia tak tinggal diam dan melaporkan balik Sajad Ukra.

Tuduhan yang dialamatkan Nikita kepada Sajad ukra, yakni penelantaran anak. Sebab, sejak anak mereka lahir, Sajad Ukra sama sekali tak memberinya nafkah.

6. Terlibat masalah dengan Indra Tarigan

Nikita Mirzani sempat saling serang sindiran dengan pengacara Indra Tarigan pada 2019.

Yang membuat Nikita mirzani berang, karena Indra Tarigan mengunggah wajah sang putri sulung Nikita ke akun Instagramnya disertai kata-kata menghina.

Nikita Mirzani kemudian melaporkan pengacara tersebut ke kepolisian atas laporan pelanggaran UU ITE.

Indra Tarigan divonis 6 bulan penjara.

7. Masalahnya dengan Isa Zega

Isa Zega, mantan manager Lucinta Luna, mengaku sebagai korban penganiayaan pada 2020.

Yang bersangkutan menyebut pelakunya pria bernama Arnold Waas.

Seorang informannya menyebut bahwa Arnold adalah orang suruhan Nikita Mirzani.

Tak terima, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Isa Zega pun akhirnya menjadi terdakwa dan terancam mendekam di penjara selama 4 tahun karena memberikan keterangan palsu dan melakukan pencemaran nama baik.

8. Dipenjara karena berkasus dengan Olivia dan Beverly

Nikita Mirzani pernah mendekam di penjara selama 57 hari setelah mendapat potongan masa tahanan.

Ia merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi karena terlibat cekcok dengan kakak beradik Olivia dan Berverly.

Semua berawal saat Beverly tertawa karena tingkah laku temannya.

Nikita dan salah satu temannya salah mengartikan. Mereka merasa terganggu dengan tawa dari Beverly.

Padahal, hendak melerai, Olivia malah turut mendapat serangan dari Nikita Mirzani.

9. Dilaporkan Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).

Berikut bunyi pasal yang menjerat Nikita Mirzani :

Pasal 27 ayat (3) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (3) berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 36 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 51 ayat 2 berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 311 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved