Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kajati Riau Evaluasi Tim Penyidik Kejari Inhil Pasca Kalah Praperadilan dari Mantan Bupati Inhil

Kajati Riau, Jaja Subagja, mengaku sudah mengevaluasi tim penyidik Pidsus Kejari Inhil pasca kalah dalam gugatan praperadilan mantan Bupati Inhil.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, mengaku sudah mengevaluasi tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil pasca Kejari kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan. 

Kemudian didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved