Berita Riau
Kajati Riau Evaluasi Tim Penyidik Kejari Inhil Pasca Kalah Praperadilan dari Mantan Bupati Inhil
Kajati Riau, Jaja Subagja, mengaku sudah mengevaluasi tim penyidik Pidsus Kejari Inhil pasca kalah dalam gugatan praperadilan mantan Bupati Inhil.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, mengaku sudah mengevaluasi tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil pasca Kejari kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.
Sebelumnya, jaksa penyidik menetapkan Indra Muchlis sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal di perusahaan BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 sebesar Rp 4,2 miliar.
Tak terima ditetapkan tersangka, Indra Muchlis melakukan perlawan dengan memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
Alhasil dalam putusannya, hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Inhil Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terhadap Indra Muchlis, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan Kejari Inhil untuk membebaskan Indra Muclis dari tahanan, serta mengembalikan harkat martabatnya dalam kedudukannya semula.
Kajati Riau, Jaja Subagja mengungkapkan, pasca kekalahan praperadilan itu, dirinya langsung memanggil tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil.
"Ketika kita mendengar putusan pengadilan kalah, ditolak, kita panggil tim ke sini. Kita teliti dan evaluasi, apa ada kelemahan atau tidak," tutur Jaja.
Menurut Jaja, berdasarkan hasil evaluasi, penyidikan dan penetapan tersangka sudah dilakukan tim penyidi sesuap Standar Operasi Prosesor (SOP). Namun memang, dalam hal ini hakim berpendapat lain.
Dipaparkan Jaja, kendati begitu, kejaksaan tetap menghormati pendapat dari hakim tersebut.
"Kalau hakim berpendapat lain, otomatis tim harus menyiapkan lagi langkah-langkah ke depan. Kita akan buat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red) baru.
Pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu.
Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
Tak hanya Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka.
Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli.
Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kemudian didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).