Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Terima Ditegur 'Jangan Ngobat Pas Kerja' Karyawan Rumah Makan Keroyok Korban Hingga Lebam

Tiga pelaku yang mengeroyok korban pada Kamis (21/7/2022) pukul 20.00 WIB hingga lebam dan memar akhirnya dibekuk Polsek Lubuk Baja pada Sabtu (23/7)

Editor: CandraDani
tribunbatam.id/istimewa
Tiga pelaku pengeroyokan karyawan rumah makan Lamongan ditangkap Polsek Lubuk Baja, Sabtu (23/7/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga pelaku pengeroyokan seorang karyawan Rumah Makan Lamongan di Batam baru-baru ini, ditangkap Polsek Lubuk Baja.

Tiga pelaku yang diringkus polisi itu berinisial DAI, AS, RW.

Mereka di tangkap di sebuah rumah di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Batam, Sabtu (23/7/2022).

Penangkapan tiga pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto. Saat ditangkap tiga pelaku keok tak berkutik.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, tiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja.

Ia pun menerangkan singkat kronologis kejadian berawal pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban bersama pelaku sedang bekerja di Warung Lamongan Lubuk Baja.

Korban mendapati pelaku DAI sedang mengonsumsi obat-obatan jenis Mekstrill.

Kemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata “Jangan ngobat pas kerja”.

Setelah menegur pelaku DAI, korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci.

Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai.

Setelah itu, korban mengabaikannya dan pergi ke depan.

Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan berkata “Kenapa?”.

Korban menjawab.

“Enggak ada apa-apa, saya tidak ada bilang apa-apa”.

Kemudian pelaku DAI menyuruh korban membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku ke lantai, namun korban menolaknya.

“Ambil sendiri, kamu yang buang”, ucap Kapolsek menirukan jawaban korban.

Setelah itu korban meninggalkan pelaku DAI dan melayani tamu yang datang untuk makan.

Selanjutnya sekitar pukul 23.55 Wib, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung.

Lalu korban yang merupakan kepercayaan bos saat itu sedang membayar gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu.

Setelah itu pelaku DAI menghampiri korban.

“Enggak terima kau tadi?"

Dan korban menjawab “Terima kok, aku enggak tau salahku apa”.

Selanjutnya setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 (mess) untuk mandi.

Setelah selesai mandi, korban dihampiri oleh pelaku DAI dan pelaku AS hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Pelaku AS menendang korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali.

Setelah itu DAI dan AS pun pergi.

Tidak lama kemudian, RW, rekan kerjanya datang menemui korban dan mengajak minum.

Korban menolaknya dengan alasan mau istirahat.

Pelaku RW tetap memaksa hingga dia naik pitam dan memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya.

Tak sampai di situ, RW menyebut korban sebagai mata-mata.

Dia pun kembali memukul korban di bagian kepala menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali.

Lalu, DAI datang menghampiri korban.

Dia memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali.

RW lagi-lagi memukul korban.

Setelah itu mereka pergi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar di bagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

(*/TRIBUNBATAM.id/)

Sumber Tribun Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved