Berita Pelalawan
Gajah Liar Rusak Kebun Sawit Warga, BKSDA Riau Turunkan Tim ke Desa Kemang Pelalawan
BKSDA Riau telah menerima laporan konflik gajah liar yang terjadi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau Rabu
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau telah menerima laporan konflik gajah liar yang terjadi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau Rabu (27/7/2022) lalu.
Satu tim diturunkan BKSDA Riau ke Desa Kemang Pelalawan untuk melakukan mitigasi atas konflik gajah. Kebun masyarakat dirusak dan dimakan oleh kawanan gajah yang muncul sejak Selasa (26/7/2022) lalu di beberapa titik.
Membuat warga ketakutan dan resah akan nasib kebun sawit dan tanaman lainnya yang menjadi sumber penghasilan.
"Kemarin sore tim kita sudah turun ke lokasi untuk melakukan mitigasi. Kita masih menunggu laporan dan hasil mitigasinya," papar Kepala Bidang Wilayah l BKSDA Riau, Andri Hansen Siregar kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (28/7/2022).

Andri Hansen menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat dan perangkat setempat, kawanan gajah itu berpindah-pindah tempat.
Tak hanya menjelajahi kebun masyarakat saja untuk mencari pakan. Ada juga kebun perusahaan sawit yang dirusak sepeti PT LIH dan PT Adei.
Rencananya, satwa yang dilindungi itu akan digiring menuju Hutan Tanaman Industri (HTI) milik perusahaan agar tidak merusak tanaman sawit. Jika sudah tiba di HTI, posisinya telah aman dan telah dekat dengan hutan yang menjadi habitat binatang bertubuh besar itu.
"Dugaan sementara, rombongan gajah di Desa Kemang berasal dari Desa Rantau Baru yang selama ini sedang ditangani. Bisa saja berpindah tempat untuk mencari pakan," terang Andri Hansen.

Ia mengungkapkan, langkah selanjutnya akan diambil setelah hasil mitigasi tim di lapangan didapatkan. Sehingga konflik gajah yang dua bulan ini terjadi di Pelalawan bisa dituntaskan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak melakukan hal-hal yang anarkis kepada gajah tersebut.
Pasalnya, binatang itu masuk dalam kategori satwa dilindungi undang-undang. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)