Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejagung RI

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
metrocrime.org
Ilustrasi korupsi. Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Ditetapkan Tersangka Korupsi. 

Untuk tersangka Darmadi, turut dikenakan pula Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Sedangkan tersangka Surya Darmadi, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved