Berita Riau
Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 1.000 Lebih Kasus Pidana Umum, Paling Banyak Kasus Narkoba
Barang bukti yang dimusnahkan paling dominan kasus narkoba sebanyak 707 kasus. Terdiri dari sabu 92,696 gram, ganja 4,17 gram, dan ekstasi 322 butir
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kejari Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 1.049 kasus tindak pidana umum, Kamis (4/8/2022). Dalam hal ini barang bukti yang mendominasi berasal dari perkara narkoba.
Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo yang memimpin kegiatan pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni berdasarkan putusan pengadilan.
"Kita melakukan pemusnahan barang bukti semester pertama, karena kita lakukan dua semester agar tak ada menumpukan dan agar pengamanan barang bukti lebih mudah," kata Teguh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kasus narkoba sebanyak 707 kasus. Terdiri dari sabu 92,696 gram, ganja 4,17 gram, dan pil ekstasi 322 butir.
Kemudian kasus keamanan negara, ketertiban umum (kamtibum) dan tindak pidana umum (TPUL) terdiri dari perjudian kartu remi, domino, kertas togel, perjudian online berupa handphone dan mesin dindong sebanyak 55 perkara.
Selanjutnya perlindungan konsumen dan kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik 11 perkara serta ITE berupa handphone berjalan screenshot aplikasi 8 perkara.
Lalu, kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mineral, batubara, minyak tanah 8 perkara. Juga ada barang bukti perkara cabul berupa baju dan pakaian dalam sebanyak 11 perkara.
Terakhir kasus Orang dan Harta Benda berupa parang, linggis, obeng dan lainnya 224 perkara serta perkara Bea Cukai berupa rokok 1 perkara.
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba, kamtibum dan TPUL, pencabulan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam beberapa tong besar, kemudian dibakar.
Sementara barang bukti lain berupa besi dipotong menggunakan mesin.
Diterangkan Teguh, pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun.
Pemusnahan sendiri bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti dan penyalahgunaan.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, perwakilan dari Polresta Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, BPOM Pekanbaru dan Lapas Pekanbaru.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)