Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabareskrim Beberkan Kemungkinan Nasib 3 Jenderal Bintang Satu yang Diperiksa di Kasus Brigadir J

Ini kata Kabareskrim Agus Andrianto soal kemungkinan nasib 3 jenderal bintang satu yang diperiksa soal kasus tewasnya Brigadir J

Dokumentasi SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah kungkinan nasib yang bisa saja diterima oleh para personel kepolisian yang diperiksa soal kasus Brigadri J.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membeberkan soal anggota polisi yang diperiksa pada kasus tewasnya Brigadir J.

Ia menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau kasus meninggalnya Brigadir J.

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Listyo Sigit menuturkan bahwa 25 personel itu diperiksa karena dugaan tidak profesional dan menghambat dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP.

"Dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," jelas Listyo Sigit.

Sigit merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tertinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara, dan tamtama 5 personel," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, pemeriksaan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendala yang Dihadapi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan kendala yang dihadapi di antaranya adanya barang bukti dihilangkan atau rusak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved