Siapa yang Memerintah Bharada E Untuk Habisi Nyawa Brigadir J? Terungkapnya Tak Ada Baku Tembak
Sosok yang memerintah Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J mulai diungkap tapi masih belum dijelaskan orangnya, kini mulai terang benderang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Skenario kematian Brigadir J perlahan mulai terkuak dan menemui titik terang.
Kini Bharada E sudah mulai buka suara terkait apa yang sebenarnya terjadi pada kasus kematian Brigadir J tersebut.
kebaranian Bharada E buka suara tak lama setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama.
Kronologi kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.
Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.
"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.
"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.
Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, benar adanya.
Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.
Bharada E pun siap menjadi justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat," ujar Burhanuddin.
Ada yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, namun tanpa perencanaan sebelumnya.
"Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas," ujarnya.
Saat coba dikulik lebih jauh, terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.
Burhanuddin enggan mengungkapkannya, namun tidak membantahnya.
Bahwa proses pembunuhan berlangsung bak sebuah eksekusi. Brigadir J bukan dalam kondisi bisa melawan menggunakan pistol.
"Apa yang kejadian yang Mas (host) utarakan sudah digambarkan Bharada E di BAPnya.," kata Burhanuddin.
Ferdy Sambo Ditahan
Sebelumnya diberitakan, peran Irjen Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J, kini terkuak.
Pria yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam itu diduga telah melakukan pelanggaran serius pada kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di bekas rumah dinasnya.
Sebagai polisi baret biru saat itu, Ferdy Sambo yang seharusnya menjadi garda utama penjaga nama baik Polri justru mencorengnya.
Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi menyatakan Ferdy Sambo diduga telah bertindak tidak profesional.
Kini, Ferdy Sambo tengah ditempatkan di tempat khusus di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022).
Pernyataan soal pelanggaran Ferdy Sambo itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan disiarkan secara langsung melalui Instagram (@divhumasPolri).
Awalnya Dedi menjelaskan bahwa ada dua tim besar bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak mengurus kasus pembunuhan Brigadir J.
Yang pertama adalah Tim Khusus (Timsus) yang tugasnya melakukan pembuktian ilmiah.
Sementara tim kedua adalah Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Brigadir J.
Dalam hal Ferdy Sambo, yang menyatakannya telah melakukan pelanggaran profesionalitas adalah Irsus.
Dedi menyebut, dasar penetapan Ferdy Sambo melanggar kode etik adalah keterangan 10 saksi dan sejumlah bukti.
Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi dan apa saja bukti tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS ( Ferdy Sambo), yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri."
"Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau Irsus (inspektorat khusus) terkait masalah peristiwa tersebut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi," papar Dedi.
Dedi menjelaskan, pelanggaran Ferdy Sambo adlah tekait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak lain rumah dinasnya semasa jabat Kadiv Propam.
Ferdy Sambo kini tengah ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS ( Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri," pungkasnya.
25 Polisi Diperiksa, 4 ke Ruangan Khusus
Sebelum Ferdy Sambo, empat polisi lebih dulu dimasukkan ke dalam ruangan khusus, dari total 25 polisi yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat polisi itu bahkan sudah ditetapkan akan berada di ruangan khusus selam 30 hari.
Keempat polisi itu diduga paling awal tahu soal TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu berasal dari perwira menengah dan perwira pertama Polri.
Tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya."
"Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Namun dia tak membeberkan identitas keempat polisi yang ditempatkan di sel khusus itu.
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkatnya pama dan pangkat pamen," ujarnya.
Bila mengacu pada telegram rahasia Kapolri atas mutasi personel terkait kasus Brigadir J, dari 15 nama personel, ada 1 perwira menengah dan 1 perwira pertama dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya, yakni nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Serta AKP Rifaizal Samual selaku Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber Tribunnews Bogor

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											