Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Kalah Praperadilan, Kejari Inhil Belum Terbitkan Sprindik Baru untuk Mantan Bupati

Pasca kalah dalam gugatan praperadilan, Kejari Inhil hingga kini belum menerbitkan Sprindik baru untuk mantan Bupati Inhil 2 periode

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Pasca kalah dalam gugatan praperadilan, Kejari Inhil hingga kini belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan. FOTO: Kajari Inhil, Rini Triningsih bersama jajaran saat mengikuti sidang gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi, mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca kalah dalam gugatan praperadilan, Kejari Inhil hingga kini belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.

Sebagaimana diketahui, Indra Muchlis berhasil lolos dari jeratan hukum teriat perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar.

Ia sempat menyandang status tersangka yang disematkan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Selain Indra, jaksa juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun status tersangkanya dicabut, setelah Indra Muchlis memang dalam sidang gugatan praperadilan. Hakim tunggal yang mengadili perkara, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menuturkan, pihaknya belum menerbitkan sprindik baru.

"Belum (diterbitkan sprindik baru),” kata Rini kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Ditanyai kapan jaksa akan menerbitkan sprindik baru, Rini tak memberikan kejelasan pasti.

"Kalau sudah (diterbitkan sprindik baru) dikabari,” bebernya.

Pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu.

Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

Tak hanya Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka.

Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli.

Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kemudian didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved