Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Janda Kembang di Riau, Tawarkan Gadis SMA untuk Berhubungan Badan

Sebuah pengakuan disampaikan seorang janda kembang jadi mucikari di Riau, tawarkan gadis SMA untuk berhubungan badan kepada pria hidung belang

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Gadis SMA 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah pengakuan disampaikan seorang janda kembang jadi mucikari di Riau, tawarkan gadis SMA untuk berhubungan badan kepada pria hidung belang.

Dari pengakuan janda kembang berinisial SR itu, ia menawarkan gadis SMA itu untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan.

Dalam pengakuan nya, janda kembang itu sengaja membujuk gadis SMA itu agar ikut dengannya, hingga mau berhubungan badan dengan pria hidung belang di Pekanbaru .

Si janda kembang itu berumur 20 tahun itu merupakan warga Kepulauan Meranti, Riau dan ia sudah ditangkap polisi dari Polres Kepulauan Meranti atas dugaan perdagangan anak di bawah umur.

SR tampak tertunduk lesu saat dihadirkan saat Konfrensi Pers di Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Lintas Gogok Desa Gogok Darusallam, Selasa (9/8/2022).

Hadir saat itu Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Robert Arizal S. Sos dan Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, serta Peksos Meranti Erman Indah Fitiana.

Dijelaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, korban adalah gadis SMA itu umur 16 tahun warga Kepulauan Meranti.

Awalanya pihak Polres Kepulauan Meranti menerima laporan pada 22 Juli 2022 dan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi.

Setelah dinyatakan lengkap SR kemudian diamankan di salah satu wisma sekitar seminggu yang lalu.

Dirincikan Kapolres Andi dari pengakuan si janda kembang itu, pada hari Senin (11/7/2022) siang, awalnya SR melalui pesan WhatsApp menanyakan gadis SMA itu apakah mau ikut dengannya ke Pekanbaru. 

Saat itu, gadis SMA itu tidak merespon, namun pada sekira pukul 10.00 WIB SR mendatangi kost gadis SMA itu dan kembali mengajak untuk berangkat Ke Kota Pekanbaru dengan iming-iming membiayai ongkos / biaya keberangkatan ke Kota Pekanbaru.

"Tidak direspon lewat pesan WhatsApp, pelaku kembali menawarkan kepada korban dengan mendatangi rumah gadis SMA itu atau Kost.

Dia kembali mengajak gadis SMA itu untuk berangkat ke Pekanbaru dan membiayai untuk berangkat ke Pekanbaru," jelasnya.

Si gadis SMA itu akhirnya mau dan sekira pukul 13.00 WIB, SR bersama korban membeli perlengkapan selama perjalanan menuju kota Pekanbaru.

Setelah itu sekira pukul 14.00 WIB mereka menunggu di Pelabuhan Pelindo jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang Kota menunggu keberangkatan kapal Jelatik dengan tujuan Kota Pekanbaru dan berangkat pukul 16.00 WIB.

Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB mereka sampai di Pekanbaru dan menuju kost SR untuk beristirahat di daerah Rumbai.

Sekira pukul 22.00 WIB SR menyuruh gadis SMA itu untuk bersiap karena akan melayani pria hidung belang .

Sekira pukul 22.23 WIB mereka kemudian pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu yaitu di depan mal SKA Pekanbaru menggunakan transportasi online. 

Sesampainya di depan Mal SKA dan bertemu dengan tamu pria tersebut gadis SMA itu ikut naik ke mobil pribadi tamu pria dan pergi menuju Hotel Benteng Jalan Soekarno Hatta dan berhubungan badan layaknya suami istri dengan tamu pria tersebut.

Dari kejadian tersebut gadis SMA itu dengan diberikan upah atau bayaran uang sejumlah RP 1.000.000.

Sementara dari hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu. 

"Modus operandi yang bisa kita tarik saat ini tersangka memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk iphone 13 promax warna gold, 1 Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru, 1 helai celana jeans pendek warna biru merk pull and bear, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai tank top warna hitam, 1 buah cincin dengan berat 0,7 gram (50 karat).

Kepada tersangka disangkakan pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.

Kapolres Meranti juga mengatakan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Pekerja Sosial Kepulauan Meranti dan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Pekerja Sosial Kepulauan Meranti Erma Indah Fitriyana yang menjadi pendamping korban menyampakan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah mengusut kasus tersebut.

Erma juga mengatakan saat ini korban dalam kondisi yang baik dan sudah kembali bersekolah.

"Dari awal saya mendampingi korban mulai tahap penyidikan, visum, sampai dikembalikan kepada keluarga.

Alhamdulilah dengan pendekatan psikososial kepada anak dan keluarga lambat laun anak sudah pulih secara psikosisalnya dan anak juga sudah bersekolah," tuturnya.

Dirinya mengatakan faktor yang bisa memicu kasus perdagangan anak adalah kurang nyaman dan tidak terpenuhinya hak anak di rumah.

"Menyebabkan anak mencari pemenuhan di luar, akhirnya bertemu dengan anak-anak di luar dengan perilaku negatif, anak terbawa akhirnya anak terjerumus," tuturnya.

Dirinya mengatakan kunci untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan memberikan perhatian dan pemenuhan kebutuhan anak.

"Kepada masyarakat agar memberikan kenyamanan di rumah, perhatian sehingga anak tidak mencari pelarian ke luar yang dapat menjerumuskan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved