Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Pengakuan Janda Muda di Riau Penjaja Anak Dibawah Umur, Beraksi Sejak Ditinggal Suami

Saat ditanya awak media SR mengaku sudah menjalani profesi tersebut sejak Januari 2022 setelah menjadi janda. Hanya saja dia mengaku baru 1.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Wanita muda berinisial SR (20) warga Kepulauan Meranti hanya tertunduk menjawab pertanyaan dari awak media saat dihadirkan pada Konfrensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022).

SR dijerat pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,
dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.

SR diduga menjajakan remaja wanita umur 16 tahun warga Kepulauan Meranti kepada pria hidung belang di Pekanbaru, 12 Juli 2022 yang lalu.

Saat ditanya awak media, tidak banyak kata-kata yang diucapkan SR.

Walaupun demikian SR mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dirinya mengaku perbuatannya didasari atas kebutuhan ekonomi. "Menyesal," ungkapnya singkat.

Saat ditanya awak media SR mengaku sudah menjalani profesi tersebut sejak Januari 2022 setelah menjadi janda. Hanya saja dia mengaku baru 1 yang menjadi korban tindakannya.

"Sejak bulan 1, sejak pisah dengan suami," ungkapnya.

Dirinya juga tidak menampik bahwa dia pernah bekerja di tempat hiburan malam.

Dari hasil penjajakan kepada pria hidung belang, korban dari SR diberikan upah atau bayaran uang sejumlah RP 1.000.000. Dari hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu.

Kronologis Kejadian

Dijelaskan Kapolres Andi korban adalah remaja sekolah umur 16 Tahun warga Kepulauan Meranti.

Dimana awalanya pihak Polres Kepulauan Meranti menerima laporan pada 22 Juli 2022 dan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi. Setelah dinyatakan lengkap SR kemudian diamankan di salah satu wisma sekitar seminggu yang lalu.

Dirincikan Kapolres Andi hari Senin (11/7/2022) siang SR melalui pesan whatsapp menanyakan korban apakah mau ikut dengannya ke Pekanbaru.

Saat itu korban tidak merespon, namun
Pada Hari Senin (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB SR mendatangi kost korban dan kembali mengajak untuk berangkat Ke Kota Pekanbaru dengan iming-iming membiayai ongkos / biaya keberangkatan ke Kota Pekanbaru.

"Tidak direspon lewat pesan WhatsApp, pelaku kembali menawarkan kepada korban dengan mendatangi rumah korban atau Kost. Dia kembali mengajak korban untuk berangkat ke Pekanbaru dan membiayai untuk berangkat ke Pekanbaru," jelasnya.

Korban akhirnya mau dan sekira pukul 13.00 WIB, SR bersama korban membeli perlengkapan selama perjalanan menuju kota Pekanbaru.

Setelah itu sekira pukul 14.00 WIB mereka menunggu di Pelabuhan Pelindo jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang Kota menunggu keberangkatan kapal Jelatik dengan tujuan Kota Pekanbaru
dan berangkat pukul 16.00 WIB

Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB mereka sampai di Pekanbaru dan menuju kost SR untuk beristirahat di daerah Rumbai. Dimana sekira pukul 22.00 WIB SR menyuruh korban untuk bersiap karena akan melayani pria hidung belang.

Sekira pukul 22.23 WIB mereka kemudian pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu yaitu di depan mall SKA Pekanbaru menggunakan transportasi online.

Sesampainya di depan Mal SKA dan bertemu dengan tamu pria tersebut korban ikut naik ke mobil pribadi tamu pria dan pergi menuju Hotel Benteng jalan Soekarno Hatta dan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan tamu pria tersebut.

Dari kejadian tersebut korban dengan diberikan upah atau bayaran uang sejumlah RP 1.000.000. Sementara daei hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu.

"Modus operandi yang bisa kita tarik saat ini tersangka memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk iphone 13 promax warna gold, 1 Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru, 1 helai celana jeans pendek warna biru merk pull and bear, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai tank top warna hitam, 1 buah cincin dengan berat 0,7 gram (50 karat).

Kepada tersangka disangkakan pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.

Kapolres Meranti juga mengatakan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Pekerja Sosial Kepulauan Meranti dan Jaksa Penuntut Umum.

(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved