Dua Pemuda Bejat Kepergok Warga, Bawa Gadis 20 tahun ke Dalam Kebun, Bergilir Berhubungan Badan
Korban sengaja diciduk lalu dibawa ke dalam kebun. Korban dipaksa melakukan hubungan badan. Secara bergilir pelaku menjalankan
Warga yang mengetahui ada aksi bejat itu, secara ramai-ramai langsung mendatangi lokasi itu.
Sontak, kedua pelaku tak bisa berkutik sehingga berhasil dibekuk oleh warga.
Perihal warga bisa dengan cepat menangkap pelaku karena sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan gadis disabilitas itu sehingga melakukan pencarian.
Baca juga: Pengakuan Pria Tua Ketagihan Berhubungan Badan dengan Putrinya Sampai 5 Thn
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga.
Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu itu kini dalam proses hukum lebih lanjut.
"Korban dan pelaku sedang diminta keterangan oleh penyidik," terang AKP Machfud.
Dikatakan dia, untuk pelaku, keduanya akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancamannya adalah hukuman penjara, denda, hingga cambuk.
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasus ini tentu saja jadi peringatan bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan bisa ada dimana-mana-mana.
Tak peduli orang dekat atau tidak. Kalau ada kesempatan akan terjadi.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Pengakuan Riesca Rose Tidur di Rumah Sule, Sampai Berhubungan Badan?
Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Badan Berulang Kali, Organ Intim Robek, Hamil
Baca juga: Tidur Nyenyak Usai Berhubungan Badan Dengan Pilot Gadungan, Janda ini Ketiban Sial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/remaja-perkosaan.jpg)