Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komnas HAM: Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo akui merekayasa kematian Brigadir J .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
CAPTURE YOUTUBE.
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo akui merekayasa kematian Brigadir J .

Hal itu merupakan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM di Mako Brimob.

Rencananya, Komnas HAM akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E , namun batal dan baru Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa.

“Soal rencana keterangan Bharada E , jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap Sambo tidak jadi Bharada E,” kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Adapun jenderal bintang dua Polri itu diperiksa dalam rungan tertutup yang berada di Mako Brimob.

Selain Beka, dua petinggi Komnas HAM lainnya turut melakukan pemeriksaan, di antaranya Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.

Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua.

Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.

"Sekali lagi itu yang kita dapatkan atas seluruh pengakuan yang tadi sampaikan pada kami bertiga di ruang tertutup," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan itu dilakukan di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Adapun pemeriksaan itu dilakukan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan sejumlah hasil terkait perimtaan keterangan kepada Irjen Ferdy Sambo.

“Pertama, adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Kemudian yang kedua, sambung dia, Komnas HAM juga mendapatkan keterangan bahwa Sambo mengakui dirinya sejak awal telah berupaya merekayasa terkait peristiwa kematian Barigadir J.

Sehingga dalam keterangan pertama terbangun sebuah konstruksi bahwa telah terjadi peristiws tembak menembak.

“Beberapa hal tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak,” kata Taufik Damanik.

“Tetapi kekudian diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakannya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan bahwa Komnas HAM bakal memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengenai dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa rencananya Bharada E bakal dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob. Rencananya, pemeriksaan berlangsung pukul 15.00 WIB.

"Agenda Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Namun, dia tidak menjelaskan alasan Bharada E tidak diperiksa di Rutan Bareskrim Polri. Sebaliknya, tidak dijelaskan alasan pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polri. sumber data: Tribunnews.com

ISI Surat Pengakuan Irjen Ferdy Sambo

Berikut isi surat pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , sebut melindungi marwah keluarga .

Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf lewat surat yang ditulisnya itu.

Surat Irjen Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Dalam suratnya, Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Dia sekaligus mengakui telah merekayasa kasus, yang menyebabkan nama institusinya jadi tercoreng, dan banyak rekannya jadi ikut bermasalah.

Berikut isi lengkap surat permohonan maaf Ferdy Sambo yang dibacakan Arman Hanis:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas, yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf.

Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencinderai kepercayaan publik pada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

"Itu pesan Pak FS untuk saya sampaikan," kata Arman Hanis di depan rumah pribadi Ferdy Sambo, dikutip dari tayangan di Kompas TV.

Sementara terkait kasus tersebut, Arman Hanis tidak memberikan penjelasan lagi.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh Kadiv Humas sudah cukup mewakili soal yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, dalam konfrensi pers Kadiv Humas dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terkait dengan perbuatan Brigadir J yang melecehkan PC di Magelang.

Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.

Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:

Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.

Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Apakah keterangan Ferdy Sambo ini bisa ditetapkan penyidik jadi motif sebenarnya dalam pembunuhan pada Brigadir J?

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.

Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari.

"Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.

Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu hanya menjadi alat konfirmasi dari minimal dua keterangan saksi yang menempatkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.

Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.

Terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menempatkan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, dia menjelaskan saat tersangka sudah diperiksa, berkas sudah bisa dinyatakan rampung.

"Sudah diperiksa tersangka, sudah rampung itu berkas perkara, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.

Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:

Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.

Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Tanggapan ayah Brigadir Yosua

Konfrensi pers hasil pemeriksaan Ferdy Sambo ini disaksikan juga oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua.

Dia mendengarkan langsung isi konfrensi pers, yang menyebutkan secara tersirat anaknya melakukan pelecehan pada PC.

Samuel mengatakan tetap tidak percaya atas tuduhan pelecehan tersebut.

"Apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu? sedangkan di Magelang kan bukan berdua, ada juga yang lain," ucapnya, di Sungai Bahar, Jambi, Kais (11/8/2022).

Samuel mengatakan ucapan adalah merupakan sandiwara, karena sejak awal selalu berubah-ubah pernyataannya.

"Itu menurut versi mereka, karena sandiwara mereka selalu berubah-ubah dari awal," ungkapnya.

Pada skenario pertama disebutkan Yosua masuk ke kamar PC lalu melakukan pelecehan.

"Sekarang skenario kedua dikatakan pelecehan itu terjadi di Magelang. Jadi mana yang benar, saya sebagai orang tua jadi bingung," jelasnya.

Samuel merasa kecewa, heran, dan bingung dengan pernyataan tersebut.

Kata dia, seandainya memang benar Brigadir Yosua melakukan kesalahan, apakah pantas jika harus diperlakukan seperti itu.

"Apakah seandainya salah, apa harus disiksa seperti itu?" tanya dia.

Bila memang ada kesalahan pada Yosua, menurutnya harus diberi hukuman, tapi bukan dibunuh.

"Seandainya salah anak saya ya udah lumpuhkan, penjarakan, bila perlu pecat. Jangan membabi buta, manusia anak saya itu, ada haknya untuk hidup," kata dia. sumber data: Tribun-Timur.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved