Awalnya Sering Curhat, Pak Kadus Ajak Gadis Muda Berhubungan Badan Sengaja Direkam
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES diketahui telah tiga kali menyetubuhi korban dan merekamnya dengan durasi 23 menit 10 detik.
Editor:
Sesri
.
Ilustrasi Pak Kepala Dusun Ditangkap Polisi karena Rekam Persetubuhan dengan Gadis Tetangga
Bahkan, pelaku mengaku ingin mengajak korban untuk menikah.
Belakangan, korban mulai menjauh dari pelaku.
Akhirnya, pelaku yang kesal nekat menyebarkan video itu kepada kakak kandung korban.
Kakak korban bersama orangtua korban lantas melapor ke Polres Kerinci dengan laporan nomor: LP/B135/VII/2022/SPKT/PPolresKerinci/PoldaJambi, tanggal 25 Juli 2022
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com /Kompas.com)