Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mimpi-mimpi Brigadir J yang Tak Akan Pernah Bisa Ia Wujudkan, Padahal Agustus Ini Akan Wisuda di UT

Mimpi Brigadri Josua atau Brigadir J untuk wisuda pada 23 Agustus besok tak akan pernah bisa ia ikuti, namun sang ayah akan menggantikan

Youtube/KompasTV
Tangkapan layar video Samuel Hutabarat saat menemani Aiman Witjaksono mengunjungi makan Brigadir J 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjadi seorang anggota Polri, sudah hal wajar untuk melanjutkan pendidikannya.

Tak terkecuali Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia pun telah mengambil kuliah di jurusan Hukum dan sudah menyelesaikannya.

Namun proses wisudah di kampus tak akan pernah bisa diikuti oleh Brigadir J.

Dia sudah berpulang dan tak akan menjalani prosesi wisuda sarjana di Universitas Terbuka, kampus tempat dia belajar.

Wisuda Brigadir Yosua alias Brigadir J akan dilaksanakan pada 23 Agustus nanti.

Kematian Brigadir J yang begitu tragis memang menyisakan rasa duka di benak keluarga.

Ternyata banyak mimpi-mimpi yang belum dicapai oleh Brigadir J.

Sejak dikabarkan meninggal dunia, kisah asmaranya dengan Vera Simanjuntak mencuat.

Brigadir J diketahui sudah berpacaran selama 8 tahun dengan kekasihnya.

Bahkan, rencananya mereka akan segera menikah.

Rencana melenggang ke pelaminan itu pun tinggal menghitung bulan saja.

Hal itu diungkap oleh sang bibi, Rohani, saat pemakaman mendiang.

"Ya, dia akan menikah sekitar tujuh bulan lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/8/2022), 

Selain menikah, ada rencana lain yang juga tak bisa terwujud.

Brigadir J ternyata juga berencana akan wisuda kelulusan Sarjananya.

Brigadir Yosua mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.

Brigadir Yosua lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.

Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.

Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua. mengaku memiliki keinginan untuk menggantikan prosesi 

Ia mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir Yosua menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak selaku Ibunya.

"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjanaya anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," katanya ditemui dikediamannya, Minggu (14/8/2022).

Samuel Hutabarat belum dapat memastikan apakah dapat menggantikannya atau tidak.

Samuel Hutabarat mengakui adanya keterbatasan finansial untuk keberangkatan menuju ke Jakarta.

Tapi, dirinya terus berusaha dan berdoa agar dirinya bisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir Yosua.

"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta. Tapi, karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk kesana," ucapnya.

Perlu diketahui dikutip dari Pangkalan Dikti, Brigadir Yosua merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015.

Brigadir Yosua tewas ditembak rekannya sendiri. Dalam kejadian ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (*)

Sumber BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved