Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Bantah Apeng Melarikan Diri
Surya Darmadi penuhi janjinya untuk menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hari ini Senin (15/8/2022).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Surya Darmadi penuhi janjinya untuk menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hari ini Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan TIpikor terbesar di RI senilai Rp 78 Triliun.
Surya Darmadi mendatangi Kejagung RI usai ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Lahan perkebunan Kelapa Sawit.
Surya Darmadi merupaka npemilik PT Duta Palma yang perkebunannya berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Dalam kasus ini Surya Darmadi menjadi tersangka bersama mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman.
DPO kasus dugaan Tipikor terbesar ini hadir di Kejagung bersama kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memnenui panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti proses baik di kejaksaan maupun di aparat hukum lain," ujar Juniver Girsang kepada wartawan, seperti diberitakan Kompas TV.
Pada kesempatan itu Juniver Girsang membantah jika kliennya melarikan diri ke luar negeri.
Lebih lanjut Junover Girsang menjelasakan jika Surya Darmadi terbang dari taipe pagi tadi langsung menuju ke Kejagung memenuhi pemeriksaan penyidik.
"Beliau selama ini tinggal di Luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan kemudian menghubungi kami. saya katakan untuk membela diri anda harus hadir," lanjutnya.