Pengembalian Aset Rp 78 Triliun Surya Darmadi alias Apeng Bos Duta Palma akan Diupayakan Kejagung RI
Aset Rp 78 Triliun Surya Darmasi alias Apeng bos Duta Palma akan disita oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aset Rp 78 Triliun Surya Darmasi alias Apeng bos Duta Palma akan disita oleh Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi yang sempat masuk DPO, akhirnya ditangkap Kejagung RI, Senin (15/8/2022).
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi langsung ditahan setelah tiba di Indonesia, kemarin usai diamankan dari Taiwan.
Selanjutnya, pihak Kejagung fokus untuk pengembalian aset dari total kerugian negara Rp 78 triliun.
Aset bernilai tinggi itu diupayakan usai Surya Darmadi alias Apeng resmi menjadi tahanan kejaksaan.
"Sekarang kami konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022) malam.
Menurut Febrie, pengembalian aset sudah mulai dilakukan. Febrie menambahkan pengembalian aset sudah hampir mencapai Rp 10 triliun.
"Belum dihitung persisnya, hampir Rp 10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti," jelas Febrie.
Hingga saat ini Jampidsus masih menghitung nilai aset yang sudah disita.
Selanjutnya, jaksa masih terus mencari aset-aset Surya Darmadi.
"Masih banyak yang mau disita. Rp 78 triliun," katanya.
Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya Darmadi.
Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.
“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu RTR dan SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Dalam hal ini, kata Ketut, Raja Thamsir Rachman (RTR)merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Surya Darmadi (SD) merupakan Pemilik PT Duta Palma Group.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Adapun 2 orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Atas perbuatannya itu, Raja Thamsir Rachman disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Surya Darmadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
( Tribunpekanbaru.com )
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/16/tersangka-korupsi-rp-78-miliar-surya-darmadi-ditahan-kejaksaan-agung-upayakan-pengembalian-aset?page=all.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Adi Suhendi