Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kasus PMK di Riau Terus Menyebar, Total 3273 Ternak di 9 Daerah Terjangkit dan 1972 Ekor Sembuh

Saat ini total 9 daerah di Riau yang sudah terserang PMK, ykni Rohul, Siak,Inhil, Kampar, Bengkalis, Inhu, Pelalawan, Kuansing dan Kota Dumai.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Vaksinator menyuntik vaksin PMK kepada seekor sapi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Provinsi Riau terus menyebar. Bahkan saat ini 9 dari 12 kabupaten kota di Riau sudah ditemukan kasus PMK.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Provinsi Riau, Faralinda Sari, Jumat (19/8/2022) mengatakan, bertambah 1 daerah dari semula 8 daerah di Riau yang terserang Penyakit Mulut dan Kuku.

Jadi, saat ini, ada total 9 daerah di Riau yang sudah terserang PMK di Riau. Yakni Rohul, Siak,Inhil, Kampar, Bengkalis, Inhu, Pelalawan, Kuansing dan kota Dumai.

Dari total 12 kabupaten kota di Riau, hanya 3 daerah saat ini yang belum terjangkit PMK, yakni Pekanbaru, Meranti dan Rohil.

Fara merincikan sebaran PMK di delapan kabupaten, diantaranya Rokan Hulu 934 ekor, Siak 280 ekor, Indragiri Hilir 241 ekor, Kampar 25 ekor, Bengkalis 148 ekor, Indragiri Hulu 556 ekor, Pelalawan 124 ekor, Kuansing 951ekor.

"Dan terbaru Kota Dumai 14 ekor," kata drh. Fara.

Sejak kasus pertama 19 Mei lalu hingga saat ini 19 Agustus, sudah 3273 kasus PMK dari total 9 daerah tersebut.

"Sudah 1972 hewan ternak yang sembuh," ujarnya.

Sebelumnya, Gubri Syamsuar mengatakan bahwa Pemprov telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus penyebaran virus PMK. Di antaranya dengan membentuk Satgas PMK yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor: KPTS.1168/VII/2022.

Selain itu, kata dia, Pemprov juga sudah melakukan vaksinasi terhadap 246.487 ekor hewan ternak, melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membatasi lalu lintas hewan ternak, pengawasan lalu lintas hewan ternak dengan check point.

“Kita ada 5 pintu masuk yang sudah ada check point, yakni di Inhil, Kuansing, Kampar, Rohul dan Rohil,” ujarnya.

Kata Gubri, kebijakan ini merupakan keseragaman dan kesepakatan Gubernur se-Sumatera sebagai salah satu kesepakatan bersama yang dirumuskan dalam Rakorgub se-Sumatera beberapa waktu lalu.

“Intinya membatasi lalu lintas hewan ternak, pemeriksaan di check point dan vaksinasi,” katanya.

(Tribunpekanbaru.com/ Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved