Jadi Pelampiasan Nafsu, Gadis Belia Juga Berhubungan Badan dengan Bapaknya
Selama lima tahun jadi pelampiasan nafsu pamannya, seorang Gadis Belia juga berhubungan badan dengan bapaknya.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selama lima tahun jadi pelampiasan nafsu pamannya, seorang Gadis Belia juga berhubungan badan dengan bapaknya.
Sungguh pilu yang diderita Gadis Belia ini, ia dipaksa berhubungan badan dengan dua pria bergantian, namun ibunya diam dan tak percaya.
Pemaksaan berhubungan badan itu berawal dari perceraian bapak dan ibu Gadis Belia itu dan ia tinggal di rumah pamannya.
Tidak lama setelah tinggal di rumah pamannya itulah Gadis Belia itu dipaksa berhubungan badan .
Pria pertama yang memaksa Gadis Belia itu berhubungan badan adalah pamannya itu sendiri.
Pamannya yang dipercaya menjaga Gadis Belia itu malah menodainya hingga kehormatannya direnggut.
Apalah daya Gadis Belia yang masih berusia 8 tahun itu, ia hanya bisa pasrah ketika dipaksa berhubungan badan oleh pamannya.
Apalagi, pamannya mengancam Gadis Belia itu agar tidak memberitahukan kalau sudah dipaksa berhubungan badan .
Walau dalam ketakutan, Gadis Belia itu bertahan tinggal di rumah pamannya.
Kondisi itu membuat Gadis Belia itu kembali dipaksa berhubungan badan oleh pamannya itu.
Tak tahan dengan perlakuan dan ancaman pamannya, Gadis Belia itu pergi ke rumah bapaknya untuk mengadu.
Bapak Gadis Belia itu tidak percaya bahwa pamannya telah memaksanya berhubungan badan .
Walau bapaknya percaya, Gadis Belia itu tetap memilih tinggal bersama bapaknya karena takut dipaksa berhubungan badan lagi jika pulang ke rumah pamannya.
Awalnya, Gadis Belia itu merasa aman bersama bapaknya, namun ternyata nasib belum berpihak padanya.
Bapaknya yang seharusnya melindunginya dari pria bejat, malah menjadi bejat.
Tanpa disangka Gadis Belia itu, bapaknya malah memaksanya juga berhubungan badan .
Tidak saja sekali, malahan bapaknya memaksanya berhubungan badan berulang kali.
Parahnya lagi, bapaknya juga mengancamnya agar tidak mengadu kalau sudah dipaksa berhubungan badan .
Namun, Gadis Belia itu tak menggubris karena sudah ketakutan, sehingga ia mengadu kepada bibinya.
Bibinya percaya dan melaporkan dua pria itu ke polisi.
Kejadian ini terjadi di Kutai Timur.
Si Gadis Belia itu dirudapaksa oleh pamannya sejak usia 8 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Parahnya lagi, sang ayah kandungnya justru juga ikut memperkosa korban saat dimintai perlindungan.
Diketahui orangtua korban sudah lama berpisah sehingga tinggal bersama pamannya berinisial AK (57) di Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
AK mengancam korban saat melakukan perbuatannya.
Korban diperkosa AK berkali-kali sejak tahun 2017 lalu.
“Pelaku melakukan hal itu berulang kali sejak korban berusia 8 tahun.
Jadi orangtua korban ini pisah.
Ibunya tinggal bersama orangtuanya. Sementara ayah kandungnya tinggal sendiri.
Jadi korban dititipkan di tempat pamannya alias di tempat pelaku,” ungkap Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).
Lalu pada tahun 2020, korban mengadukan perbuatan AK kepada ayah kandungnya berinisial EF (44).
Sayangnya EF tidak percaya dengan apa yang disampaikan anaknya itu.
Korban pun akhirnya memilih tinggal dengan sang ayah di kawasan Sangkulirang, karena takut kembali ke rumah pamannya.
Namun bukannya mendapat rasa aman, EF justru malah malah ikut-ikutan memperkosa anak kandungnya sendiri.
“Pengakuan ayah kandungnya enam kali, dan pelaku juga mengancam korban, sehingga korban pun ketakutan.
Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya.
Tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” bebernya.
Korban pun akhirnya mendatangi ibu kandungnya dan menceritakan semua tindakan kedua pelaku.
Sayangnya, sang ibu tak percaya kalau paman beserta ayah kandungnya tega melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Terlebih AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.
“Ibunya enggak percaya juga. Jadi akhirnya korban menemui bibinya.
Bibinya lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” ungkap Damus.
Polisi pun langsung meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Setelah dilakukan interogasi, AK dan EF mengaku tega memperkosa korban dikarenakan terbawa nafsu.
EF mengaku terakhir memperkosa anaknya pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku melakukan hal tersebut di rumah ibu kandung korban.
Saat itu ibu korban mencoba bertanya kepada EF soal pemerkosaan.
“Pelaku melakukan itu di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” tuturnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian korban.
Kini AK dan EF mendekam dibalilk jeruji besi dengan ancaman Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17/2016 Jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. sumber data: Kompas.com
