Berita Pelalawan
Wanita Muda Asal Kampar Tertunduk Lesu di Sel Polsek Pangkalan Kerinci Gegara Higgs Domino
Wanita muda asal Kampar jadi penghuni sel tahanan Polsek Pangkalan Kerinci karena jual Chip Higgs Domino di pangkalan Kerinci
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang wanita muda asal Kampar jadi penghuni sel tahanan Polsek Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan karena jual Chip Higgs Domino .
Tak cum awanita berusia 20 tahun itu, anggota Polres Pelalawan juga mengamankan 3 tersangka lain terkait judi online jual beli Chip Higgs Domino.
Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online termasuk Higgs Domino yang sudah marak di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Beberapa pelaku judi online Higgs Domino telah diamankan sepanjang dua pekan ini.
Setelah beberapa pelaku ditangkap di Pelalawan, kini giliran Polsek-polsek mengamankan pemain Chip Higgs Domino yang telah meresahkan masyarakat.
Sebanyak empat pelaku ditangkap oleh Polsek Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, dan Bandar Seikijang pada Selasa (23/8/2022) lalu.
Berbagai barang bukti disita polisi mulai dari handphone jenis android hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi judi online.
"Ada empat pelaku yang diringkus sepanjang Selasa (23/8/2022) kemarin di tiga Polsek. Penjual chip maupun pemainnya ditangkap," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (24/8/2022).
Edy Harianto merincikan, di Polsek Pangkalan Lesung seorang laki-laki berinisial TL (41) yang tinggal di Payo Atap Desa Dusun Tua, Pangkalan Lesung.
TL diamankan polisi di sebuah warung di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Lesung di sebuah warung saat bertransaksi judi online.
Berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Pangkalan Lesung terkait maraknya tindak pidana perjudian jenis chip Higgs domino di sebuah warung di pinggir Jalintim.
Lantas Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Liston Sihombing bersama personilnya melakukan penggerebekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TL ditangkap di kedai tersebut beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan yang tunai Rp 450 ribu yang merupakan hasil transaksi judi online.
"Pelaku mengakui perbuatannya dalam menjual chip judi online. Sekarang sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung," tambah Edy Harianto.
Sedangkan di Polsek Bandar Seikijang, dua pelaku diamankan tim Reskrim Polsek dalam praktik judi online.
Adapun identitas kedua tersangka yakni AR (32) yang tinggal di Desa Lubuk Ogung, Bandar Seikijang.
AR merupakan penjual slot judi online di toko ponsel miliknya.
Sedangkan tersangka lain yakni DD (37) merupakan pemain dan pembeli chip judi tersebut.
Keduanya ditangkap sedang bertransaksi di Toko Ponsel Saudara 3 di Jalintim Desa Lubuk Ogung.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua unit ponsel android dan sejumlah uang hasil transaksi judi online.
Penangkapan AR dan DD berawal dari informasi yang diterima jika di Toko Ponsel Saudara 3 di Jalintim Kilometer 39 Desa Lubuk Ogung sering terjadi transaksi judi online.
Kemudian Kapolsek AKP Mulyan Dony memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Mereka ditangkap sedang bertransaksi di toko ponsel tersebut. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek," pungkas Edy Harianto.
Pelaku bisnis haram judi online juga dicokok oleh Polsek Pangkalan Kerinci pada Selasa (23/8/2022) sore lalu.
Seorang pelaku berjenis kelamin perempuan diringkus di Jalan Keluarga Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.
Tersangka berinisial NU (20) yang tercatat sebagai warga Kampar Timur Kecamatan Kampar.
Wanita itu digulung di Toko Ponsel Mira yang merupakan miliknya yang menjalankan bisnis judi online chip higgs domino.
Barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yakni dua inti ponsel android berbeda merk dan uang tunai Rp 623 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi chip judi online.
Penangkapan tersangka AU berdasarkan informasi dari warga terkait transaksi judi online di toko ponsel tersebut.
Kapolsek Kompol Mahendra Yudhi Lubis memerintahkan Tim Reskrim bergerak ke TKP dan melakukan pengerebekan serta penangkapan.
"Kecurigaan terkait judi online di toko itu terbukti setelah dilakukan penangkapan dan barang bukti kita sita," tutur Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol MY Lubis.
Saat ini wanita itu telah diamankan di sel mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut terkait judi online.
Polres Pelalawan dan jajaran memang sedang serius menangani perjudian online sesuai instruksi Kapolri Jenderal Sigit Listyo.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )