Berita Riau
Sejumlah WNA di Pekanbaru Dideportasi, 2 Diantaranya WNA Asal China yang Menyalahi Izin Tinggal
Tujuh WNA, 4 dari Iran dan 3 dari Sri Langka serta 2 WNA asal China yang segera dideportasi oleh Rudenim Pekanbaru karena menyalahi izin tinggal.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 9 orang Warga Negara Asing (WNA) di Kota Pekanbaru, bakal dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Dua diantaranya, merupakan WNA asal China. Keduanya diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni menyalahi izin tinggal.
Sementara 7 orang lainnya, berstatus final reject.
Mereka terdiri dari 4 warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan 3 warga Srilanka yang juga satu keluarga.
Kesembilan WNA ini, kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, sembari menunggu proses deportasi.
"Sebanyak 9 orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," kata Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, meminta agar jajarannya khususnya di bagian keimigrasian, agar selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada.
"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," kata Jahari.
Dirinya berpesan agar petugas imigrasi juga meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.
"Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Kerja cepat, tepat, dan akurat," pinta Jahari.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
