Memaknai JKN-KIS sebagai Proteksi Masa Depan: Jaminan Penting di Masa Genting

Melansir data BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat di Riau memiliki jaminan kesehatan perlu ditingkatkan

tribunpekanbaru.com/firmaulisihaloho
Mobile Customer Service BPJS Kesehatan di depan Purna MTQ Pekanbaru, Selasa (16/8/2022). Mobil BPJS Kesehatan ini melayani masyarakat dengan berbagai layanan yang disediakan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Miris dan kesal. Barangkali dua kata ini menggambarkan pengalaman yang dialami seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru.

Pada Juli 2022 lalu, Dia menemukan dua pasien yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sementara kondisinya kritis dan diharuskan segera ditindak.

Akan tetapi, mereka menolak dioperasi dengan alasan biaya. Kemudian memutuskan pulang dan mencari pengobatan alternatif.

“Padahal, kedua kondisi mereka ini ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Riana kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (31/7/2022).

Ingatan kondisi di atas masih segar di benaknya. Bayi perempuan itu berusia 10 bulan. Dia digendong Ibunya ke rumah sakit dengan kondisi mengalami penurunan kesadaran dan sesak.

Sebelum diperiksa, petugas menanyakan apakah memiliki JKN-KIS. Si Ibu menjawab tidak ada dan akan menggunakan biaya pribadi.

Lantaran biaya terbatas, bayi yang seharusnya dirawat di ruangan PICU ditempatkan di ruangan biasa oleh orangtuanya. Setelah diperiksa, Dokter menyebut diagnosis bayi ini suspek Space occupied lession (SOL) dan Hidrosefalus.

Dengan persetujuan kedua orangtua, bayi tadi menjalani pemeriksaan CT Scan dengan biaya pribadi. Hasilnya kata Dokter, harus segera dioperasi dan dipasang Ventriculoperitoneal Shunt (VP shunt).

Mengetahui saran itu, keluarga meminta waktu berunding setelah sebelumnya menanyakan perihal biaya yang dibutuhkan.

“Kami sempat menyarankan kepada keluarga untuk segera mengurus JKN-KIS karena tindakan medis ini ditanggung biayanya. Akan tetapi, mereka tidak menanggapi,” kata Riana.

Tiga hari dirawat, keluarga pasien memutuskan untuk membawa pulang bayi tanpa ada tindakan apapun.

“Kami perawat sebenarnya miris dan kesal dengan kejadian itu. Miris karena orangtuanya seperti tidak peduli dengan kondisi bayinya. Kesal, karena ternyata masih ada yang enggan mengurus JKN-KIS. Sekarang kita tidak tahu bagaimana kondisi bayi itu,” ucapnya.

Melansir data BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat di Riau memiliki jaminan kesehatan perlu ditingkatkan. Hingga Februari 2022, jumlah kepesertaan di Riau berada di angka 78,74 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 6.574.932 jiwa. Angka itu tercatat lebih rendah dibandingkan kepesertaan secara nasional, yang sudah mencapai 87,74 persen.

Hal serupa juga ditemukan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021. Bahwa kesadaran masyarakat atas jaminan kesehatan di Riau masih tergolong rendah. Dimana persentase penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan di Provinsi Riau 64,72 persen atau peringkat 24 dari 34 provinsi, dibawah rata-rata nasional, 68,36 persen. Sehingga, sekitar 31,64 persen masyarakat Riau belum terlindungi urusan kesehatannya.

Riana melanjutkan kisahnya. Akhir Juli lalu seorang Ibu 55 tahun datang ke rumah sakit dengan kondisi dibopong akibat terjatuh dari sepeda motor. Setelah dirontgen, kakinya mengalami patah tulang.

“Kami menanyakan kepada keluarga pasien apakah memiliki BPJS Kesehatan, sebab Ibu tadi harus menjalani pemeriksaan CT Scan sebelum dioperasi. Keluarga pasien mengaku belum mengurus kepersertaan BPJS Kesehatan dan berniat membayar secara pribadi. Akan tetapi, setelah dijelaskan rincian biayanya, mereka menolak lalu memutuskan membawa pasien pulang dan mencari pengobatan alternatif,” urai Dia.

Atas kondisi di atas, Riana berharap agar masyarakat Riau segera mengurus kepesertaan JKN-KIS. Jaminan kesehatan ini, menurut Dia sudah terbukti membawa manfaat untuk pengobatan.

Apalagi di saat genting, BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya dokter dan rumah sakit serta memberikan jaminan kepada semua peserta tanpa memandang kondisinya.

“Jika ada masyarakat yang kurang percaya dengan perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan ini, baca artikelnya di google, banyak testimoninya. Atau kalau masih kurang juga, tanyakanlangsung kepada tenaga medis dan peserta BPJS Kesehatan yang dikenal, bagaimana jaminan kesehatan ini memproteksi kita. Ingat, bahwa kesehatan adalah masa depan,” tuntas Dia.

Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terus komitmen meningkatkan layanan guna membantu masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan.

Di Pekanbaru, Mobile Customer Service BPJS Kesehatan rutin mengunjungi titik-titik keramaian untuk memberikan pelayanan. Mulai dari edukasi, pendaftaran, perubahan data, pengaduan dan lainnya bisa diakses masyarakat secara gratis.

Seperti yang dijumpai tribunpekanbaru.com di depan Purna MTQ Pekanbaru, Selasa (16/8/2022). Mobil BPJS Kesehatan ini melayani masyarakat mulai 15 hingga 18 Agustus dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

“Kita sangat terbantu dengan Mobil keliling ini. Kami tak harus ke kantor jika mengurus sesuatu,” ujar Rida, peserta JKN KIS yang mengurus perubahan data pribadinya.

Dia melanjutkan ketiga anaknya beserta suaminya sudah memiliki JKN KIS sejak tahun 2014. Beragam manfaat sudah dinikmati keluarganya.

“Sederhananya, jika kita sakit tak khawatir lagi soal biaya, apalagi bagi kami orang kurang mampu ini. Tetapi kita tetap berharap lah, semoga sehat selalu,” singkatnya.

Adapun program terbaru BPJS Kesehatan ialah Rencana Iuran Bertahap (Rehab) untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS yang tertunda lebih dari 3 bulan. Melansir laman BPJS Kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menuturkan program ini berawal banyaknya keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan membayarnya sekaligus.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Dia.

Untuk prosedurnya, bisa diakses melalui menu Rencana Pembayaran Bertahap di aplikasi Mobile JKN lalu mengikuti arahan yang tertera.

“Kami menghimbau agar peserta yang mendaftar program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program Rehab,” tutup Eddy.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved