Berita Pelalawan
Diperiksa Terkait Dugaan Cabul Camat SW, Begini Kata Mantan Bupati HM Harris dan Wabup Nasarudin
Wabup Pelalawan Nasarudin membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan polisi pada Senin (29/8/2022) sore lalu.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pelalawan HM Harris dan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Nasarudin SH MH, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Camat Pangkalan Lesung nonaktif SW pada 22 Juli lalu di kantor Camat Pangkalan Lesung.
Mantan Bupati HM Harris dan Wabup Nasarudin diperiksa polisi pada Senin (29/8/2022) sore lalu.
Mereka dimintai keterangan oleh penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim seputar pengetahuan keduanya terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMK oleh Camat SW.
Camat SW telah ditangkap dan ditahap Polres Pelalawan sejak 26 Agustus lalu setelah korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
Polisi ingin membongkar adanya dugaan menghalang-halangi proses hukum oleh pihak-pihak tertentu dalam perkaran pencabulan ini yang disebut dengan Obstruction of Justice.
Camat SW dituding menemui beberapa pihak agar mengintervensi dan bernegosiasi seputar perkara yang menjeratnya dengan tujuan supaya tidak berlanjut ke ranah hukum.
Dikonfirmasi seputar pemanggilannya oleh Polres Pelalawan, Wabup Pelalawan Nasarudin membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan polisi pada Senin (29/8/2022) sore lalu.
Ia memberikan keterangan kepada penyidik seputar pengetahuannya terkait perbuatan cabul Camat SW hingga saat ini bergulir ke ranah hukum.
"Dari awal saya sudah mengeluarkan statement meminta Polres Pelalawan menyidik kasus ini, setelah Camat SW ditangkap. Agar tak ada lagi kejadian yang sama, apalagi ini di kampung saya," papar Wabup Nasarudin.
Dijelaskannya, setelah Camat SW ditangkap atas laporan korban, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK langsung koordinasi dengan Bupati Zukri dan Wabup Nasarudin.
Kemudian langsung diambil kebijakan untuk menonaktifkan SW sebagai Camat Pangkalan Lesung untuk mempermudah proses hukum dan menyelamatkan roda pemerintahan kecamatan.
Surat Keputusan (SK) berisi SW dibebastugaskan sementara dari jabatannya diterbitkan serta ditunjukkan pejabat Pelaksana harian (Plh) camat.
Nasarudin bercerita, sore sebelum SW ditangkap polisi tepatnya setelah Maghrib Camat SW menelpon dirinya berkali-kali hingga akhirnya diangkat.
SW ingin bertemu dengan Nasarudin yang saat itu sedang makan di komplek perkantoran Bhakti Praja bersama rombongannya.
"Saya sempat tanya, sudah jumpa bupati. Dia bilang sudah dan ingin menghadap saya. Karena kami lagi makan, saya suruh datang ke tempat makan itu," beber Nasarudin.
