Diusir Dirtipidum, Tak Boleh Lihat Rekonstruksi, Kamaruddin Bakal Lapor ke Jokowi dan DPR
kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kecewa tidak boleh melihat langsung rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy
TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J sedang digelar.
Sejumlah pihak turut hadir dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J..
Tim Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga mau mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Namun Kamaruddin Simanjuntak kecewa tidak boleh melihat langsung rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Padahal, kata dia, ia dan tim telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.
Namun, karena rekonstruksi belum dimulai, maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.
Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."
"Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat."
"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law."
"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu."
"Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," tutur Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Ia mengaku tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.
Kamaruddin mengatakan, pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.
Menurutnya, seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan yang diperagakan.
