Enak Banget Si Ibu Dokter, Tetap Menghirup Udara Segar Usai Aniaya Anak Orang Sampai Memar-memar
Seorang dokter terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter dan telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter melakukan penganiayaan terhadap seorang anak.
Korban merupakan anak tetangga si ibu dokter yang dibuatnya sampai memar-memar karana kelakuan jahatnya.
Dokter berinisial NA itu terbukti bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi enaknya si ibu dokter ini, tetap menghirup udara segar meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Dirinya tidak ditahan oleh pihak kepolisian usai melakukan tindakan tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, terhadap pelaku yang berprofesi sebagai dokter tersebut dikenakan undang-undang perlindungan anak.
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," kata Madianta kepada Tribun-medan, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akan dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan.
"1x24 jam akan dipulangkan," sebutnya.
Madianta mengungkapkan alasan mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.
"Karena ancamannya itu dibawa lima tahun, dan tidak termasuk pada pasal pengecualian," bebernya.
Meski demikian, dia mengatakan terhadap pelaku tetap dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Dikenakan wajib lapor dua kali seminggu Senin dan Kamis," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan informasi tersebut kepada pihak keluarga korban.
"Pihak keluarga kami panggil, sudah kami berikan pemahaman agar mereka tidak berfikir macam-macam, dan mereka juga paham," ucapnya.
Madianta mengatakan, sampai saat ini pihak dari keluarga korban belum ingin berdamai dan tetap akan melanjutkan kasus tersebut sampai ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga sudah beberapa kali ke sana (damai), tapi sampai saat ini sepertinya pihak korban masih ingin agar ini diproses secara hukum," pungkasnya.
Sumber Tribun Medan