Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Detik-detik Bharada E Kaget Saat Melihat Tersangka Dalam Rekonstruksi Brigadir J, Awalnya Tertekan

Seluruh tersangka memperagakan adegan demi adegan pembunuhan Birgadir J, Bharada E kaget melihat ada yang beda saat rekonstruksi

Tangkap layar KompasTV
Bharada E mengenakan baju tahanan, tiba di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/202). Ia akan bertemu perdana dengan Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya di rumah dinasnya, kemarin Selasa (30/8/2022) memasuki tahap rekonstruksi.

Seluruh tersangka memperagakan adegan demi adegan pembunuhan yang terjadi tersebut.

Bharada E kaget karena ada sejumlah adegan yang menurutnya berbeda dengan apa yang ia alami saat kejadian pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E yang tadinya tertekan, berubah kaget saat melihat adegan yang dinilainya berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, LPSK merupakan salah satu pihak pengawas eksternal yang turut dilibatkan Polri dalam rekonstruksi ini.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, sikap Bharada E yang kaget itu didasari karena adanya beberapa adegan yang dinilainya berbeda dengan apa yang dia alami saat kejadian.

"Ketika ada perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena 'kok beda dengan saya', kaget lebih tepatnya," kata Susi kepada awak media usai rekonstruksi kemarin, dikutip Rabu (31/8/2022).

Atas adanya perbedaan keterangan dalam adegan itu, oleh karenanya kata Susi, tim penyidik memberikan opsi untuk menggantikan peran para tersangka.

Secara garis besar, dalam rekonstruksi itu dilakukan adegan yang berdasarkan Bharada E, dan juga ada adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo serta tersangka lain termasuk Kuwat Maruf.

Oleh karenanya kata dia, dalam rekonstruksi kemarin, ada beberapa adegan yang diperagakan oleh peran pengganti dalam hal ini penyidik Polri.

"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuwat beda. Masing-masing beda kemudian diganti dengan peran pengganti nah," ucapnya.

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara detail perihal adegan apa yang dinilai berbeda oleh Bharada E.

Dirinya hanya memastikan kalau perbedaan itu sejauh yang diamati hanya perihal penempatan posisi para tersangka pada saat kejadian.

"Soal posisi saja, posisi di sana, posisi di sini, soal posisi saja sih. Itu yang saya tahu ya, soal posisi, posisi Bharada E disini, posisi FS di mana, itu yang agak beda," tukas dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kerap beberapa kali memakai pemeran pengganti saat adegan tertentu saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka. Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.

"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.

Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.

"Misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak disitu ada di sana. Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Ini yang dimaksud kita berikan kesemoatan yg seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut.

Karena itu, proses rekonstruksi bertujuan mengkonfrotir setiap keterangan yang diajukan para saksi.

"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa.

Oleh karena itu kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir," pungkasnya.

Sumber Tribun Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved