Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Ferdy Sambo Bisa Bebas Penjara Pakai Cara Ini, Komnas HAM Khawatirkan BAP

Taufan menuturkan bahwa kesaksian itu lemah, tidak seperti kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan intensif para tersangka, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudannya.

Nah, belakangan mencuat isu bahwa tersangka Ferdy Sambo bisa bebas penjara.

Argumentasi itu bukan tanpa dasar, bahkan dikemukan oleh Komnas HAM belum lama ini.

Ya, Komnas HAM khawatirkan BAP kasus Brigadir J vs Ferdy Sambo.

Apabila ada permufakatan penarikan atau pembatalan BAP baik dari tersangka maupun saksi, maka bisa saja Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum.

Melansir Kompas.com, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatiran soal tersangka pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo bebas dari hukuman.

Hal itu karena banyaknya keterangan dan pengakuan yang berbeda-beda terkait kasus tersebut.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," kata dia.

Dalam tindak pidana umum, Taufan menuturkan bahwa kesaksian itu lemah, tidak seperti kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Karenanya, pihak kepolisian membutuhkan alat bukti lain, selain pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Hotman Paris tolak jadi pengacara di kasus Ferdy Sambo

Pengacara Hotman Paris mengaku telah menolak permintaan menjadi pengacara salah satu pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hotman beralasan, dia menolak menjadi pengacara salah satu pihak dalam kasus tersebut karena dia sedang menangani kasus yang menyeret rakyat kecil.

"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu. Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujar Hotman Paris.

Surat Ferdy Sambo

Untuk informasi, Irjen Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Diketahui, sidang KKEP memutuskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Dia dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.

Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.

"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Sombong Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J.

Dalam surat itu, Sambo menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut. Khususnya, bagi senior-seniornya di institusi Polri.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," jelas Sambo.

Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng. Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," pungkasnya.

Berikut surat yang dituliskan Ferdy Sambo, sebagai berikut:

Jakarta, 22 Agustus 2022

Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara.

Rekan dan senior yang saya hormati

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi

Hormat saya
Ferdy Sambo SH,MH
Inspektur Jenderal Polisi

https://kaltim.tribunnews.com/2022/09/04/ferdy-sambo-bisa-bebas-penjara-pakai-cara-ini-komnas-ham-khawatirkan-bap-kasus-brigadir-j-vs-sambo?page=al

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved