Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Putri Candrawathi: Dipaksa Berbubungan Badan Brigadir J, Janggal?

pengakuan mengejutkan yang disampaikan istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi bahwa dipaksa berbubungan badan oleh Brigadir J , dinilai janggal

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
FB
Putri Candrawathi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah pengakuan mengejutkan yang disampaikan istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi bahwa dipaksa berbubungan badan oleh Brigadir J , dinilai janggal?

Selain janggal, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai dugaan pemaksaan berbubungan badan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tersebut tidak masuk akal.

Edwin Partogi menilai, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga memaksa Putri Candrawathi berbubungan badan .

Sebab, menurut dia, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J , tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu, Putri Candrawathi memanggil Brigadir J .

"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar.

Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).

"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini ( Putri Candrawathi ) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.

Hal yang sulit dipahami lagi, kata Edwin, setelah terjadi dugaan kekerasan seksual, Putri Candrawathi tidak mengusir J.

Padahal, saat itu posisi Putri Candrawathi sebagai tuan rumah.

"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.

Edwin juga mempertanyakan sikap Putri Candrawathi yang tak melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi setelah peristiwa terjadi.

Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.

"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.

"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," ujar Edwin.

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.

Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang 7 Juli 2022.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J saat Ajudan Lain Pergi, Kuat Maruf Tak Terima Setelah Tahu

Putri Candrawathi jatuh tersungkur di lantai lalu dibantu Kuat Maruf untuk istirahat di ranjang.

Istri Ferdy Sambo lalu memanggil para ajudannya namun tak ada yang di rumah, saat itulah dia dirudapaksa Brigadir J.

Kuat Maruf tak terima setelah Putri Candrawathi curhat kepadanya tentang pelecehan seksual yang dialaminya itu.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Isu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dibuka.

Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), Putri Candrawathi mengaku dirudapaksa oleh Brigadir J,

Mulanya, Putri Candrawathi terjatuh di depan kamar mandi di rumahnya di Magelang dalam proses rekonstruksi.

Berdasarkan rekonstruksi adegan ke-12 dan ke-13 asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf membantu Putri Candrawathi untuk bangun dan berjalan.

"Saat itu ditemukan bahwa ibu PC terjatuh kemudian teriak kemudian ditemui oleh pembantu rumah tangga."

"Kemudian pembantu rumah tangga memanggil yang namanya KM (Kuat Ma'ruf)," ucap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto.

"Menghampiri di dalam kamar ternyata ibu jatuh di lantai, baru setelah itu ada pertolongan, kemudian diminta untuk istirahat di tempat tidur," imbuhnya.

Lanjut Pudji menjelaskan, setelah Putri Candrawathi berbaring di ranjang, ia kemudian memanggil satu-persatu ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR.

Diketahui kala itu Bharada E dan Bripka RR sedang mengantar makanan untuk anak Ferdy Sambo yang sedang menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara.

Di saat itulah, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban rudapaksa Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” katanya dikutip dari Live Update Kompas.com bertajuk Kronologi Versi Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J pada Minggu (4/9/2022).

Putri Candrawathi saat rekonstruksi adegan ranjang, terkuak alasan Brigadir J masuk ke kamar. (Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV)
Kemudian, kata Siti, usai rudapaksa terjadi pada 7 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi menghubungi suaminya, Ferdy Sambo.

Siti mengatakan hal yang disampaikan kepada Ferdy Sambo tidak detail dan hanya mengungkapkan Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.

“Tapi tidak detail, hanya menyampaikan bahwa ada perilaku tanda kutip ya kurang ajar dari J tapi detailnya nanti diceritakan di Jakarta,” jelasnya.

“Di dalam rumah (di Magelang), selain almarhum (Brigadir) J, Kuat, S, dan Putri Candrawathi (Candrawathi),” katanya.

Seusai Putri Candrawathi menceritakan peristiwa rudapaksa yang menimpanya, Kuat Maruf lalu menyampaikan ancaman pembunuhan ke Brigadir J.

Tak cuma itu, Bripka RR dan Kuat Maruf lalu melucuti senjata yang dimiliki oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi kemudian kembali ke Jakarta. Menurut Komnas HAM kala itu Putri Candrawathi menolak satu mobil dengan Brigadir J.

“Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Ibu P memang tidak tahu yang mengatur perjalanan karena memang ia kemudian tidak mau ada di satu mobil dengan J.”

“Ia memang ketika telepon meminta izin kepada Sambo karena memang takut,” ujar Siti.

Seusai sampai di Jakarta, Siti mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi menceritakan pemerkosaan yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.

“Dan Sambo di berbagai media disampaikan sangat marah dan memanggil para ajudannya,” katanya.

Lebih lanjut, Siti mengatakan seusai sampai di Jakarta, Putri Candrawathi tidak pernah keluar dari rumahnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan, yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.

Komnas HAM sudah terlalu kebablasan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J? Mantan Jenderal Bintang 3 ini membeberkan pandangannya.

Sekedar informasi, pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir J.

Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, terdapat lima poin kesimpulan.

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan

2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing

3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022

5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Hadir di acara Apa Kabar TV One, Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan.

Ia menilai Komnas HAM telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri.

"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini," ucap Susno Duadji.

"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki,"

"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," imbuhnya.

Menurut Susno Duadji seharusnya Komnas HAM tak menyimpulkan tak ada penganiayaan berdasarkan hasil autopsi kedua Brigadir J.

Susno Duadji menilai yang melakukan hal tersebut adalah penyidik.

"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan." kata Susno Duadji.

"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."

"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal." ujar Susno Duadji.

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan." tegasnya.

Susno Duadji mempertanyakan sumber atau landasan Komnas HAM dapat mengatakan pelecehan seksual Putri Candrawathi diduga kuat terjadi.

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan." kata Susno Duadji.

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Lalu, Susno Duadji menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya. sumber data: TribunStyle.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved