Berita Riau

Sidang Prapid PT Duta Palma Group di PN Pekanbaru, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Gugur Demi Hukum

Adapun agenda sidang praperadilan Senin (5/9/2022) lalu beragendakan penyampaian jawaban atas permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Pekan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang praperadilan yang permohonannya dilayangkan lima perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka menggugat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung RI, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.

Pada Senin (5/9/2022) ini, adapun agenda sidang praperadilan yakni beragendakan penyampaian jawaban atas permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menanggapi ini, tim jaksa meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru segera menetapkan gugatan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur demi hukum.

Pasalnya, perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa di hadapan hakim tunggal Dr Salomo Ginting dalam jawabannya menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan pemohon dan dua pokok permohonan.

" Untuk jawaban sudah kami sampaikan. Kami menjawab atas permohonan Termohon. Kita ajukan eksepsi tiga dan pokok permohonan dua," kata Arjuna, seorang dari tim jaksa.

Tiga eksepsi itu antara lain, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan, lalu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan perkara praperadilan ini dinyatakan gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan telah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, otomatis gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur.

Untuk itu, jaksa meminta agar penetapan segera dilakukan tanpa menunggu waktu tujuh hari sidang praperadilan.

"Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan Tipikor sesuai asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon agar serta merta ditetapkan perkara itu gugur,. Artinya tidak perlu lagi pemeriksaan perkara ini sampai satu minggu, percuma sudah gugur," tutur Arjuna lagi.

Bahkan untuk menguatkan eksepsi mereka, tim jaksa turut menyerahkan tujuh bukti kepada hakim.

"Intinya kami membuktikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah penetapan hari sidang," ungkap Arjuna.

"Besok kami berharap, yang mulia hakim praperadilan bisa mempertimbangkan serta merta menetapkan gugur. Kalau sudah gugur kita tidak perlu sidang lagi,. Ahli lagi, saksi, bukti-bukti lain karena asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved