Kabareskrim Sebut Pengakuan AKBP Dalizon soal Keterlibatan Kombes AS Sedang Didalami Propam
AKBP Dalizon mengaku di persidangan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang kepada pimpinannya yakni Kombes AS terkiat uang free proyek
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sosok perwira polisi yang berpangkat kombes sedang dalam pemeriksan propam Mabes Polri.
Sosok tersebut adalah Kombes Anton Setiawan. Namanya disebut-sebut menerima uang dari AKBP Dalizon yang kini jadi terdakwa gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019
Kombes AS tersebut ternyata berdinas di Bareskrim tepatnya di Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Baca juga: Eks Kabareskrim Minta Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Untuk Petunjuk?
Nah, meskipun nama Kombes Anton Setawan disebut-sebut, namun sejauh ini belum ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan
Terkait dengan kenyataan itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.
Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Hanya saja, Agus membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri.
Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," pungkas Agus.
Baca juga: Isu Selingkuh Putri dengan Kuat, Polri Bilang Tak Ada Bukti, Kabareskrim: Kok Jauh Ya
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.
Adapun Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap.
Baca juga: Luhut Penasaran Siapa Orang Kuat Bekingan Ferdy Sambo, Kabareskrim Agus Andrianto Ditantang
