Kerap Berhubungan Badan Dengan Duda Tua, Gadis Belia ini Telat Haid Dua Bulan
Hati-hati bagi Anda yang memiliki putri atau adik beranjak remaja, mereka kalangan yang sangat rawan menjadi korban pelaku kejahatan seksual.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati bagi Anda yang memiliki putri atau adik beranjak remaja, mereka kalangan yang sangat rawan menjadi korban pelaku kejahatan seksual.
Gadis belia berusia 14 tahun di Buleleng, Bali ini misalnya. Ia terpedaya kata manis dan bujuk rayu duda berinisial IWS (49) hingga rela melepaskan kesuciannya.
Parahnya lagi, gadis belia tersebut hamil dan sang duda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke polisi.
Nikah hanya angan-angan, si gadis belia harus membesarkan anaknya seorang diri.
"Korban diduga hamil setelah terlambat menstruasi selama dua bulan. Hal ini disampaikan orangtua korban kepada penyidik," kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (13/9/2022).
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil visum terhadap korban untuk memastikan kebenaran korban telah dicabuli dan hamil.
"Kami masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma. Korban masih merasa terbebani dengan peristiwa tersebut.
"Korban sudah dikembalikan ke orangtua dengan didampingi psikolog,” ungkapnya.
Sumarjaya menyebutkan, pelaku merupakan seorang duda.
Pelaku diduga mencabuli korban berulang kali selama tinggal dengannya dan berpindah-pindah tempat.
Menurut Sumarjaya, perkawinan antara pelaku dan korban tidak bisa dilakukan karena korban masih di bawah umur.
Untuk melakukan perkawinan secara sah, korban harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Buleleng.
"Tidak bisa di bawah umur melakukan pernikahan, undang-undang perkawinan mengatur tentang itu,” terangnya.
Kendati pelaku berniat untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban, pelaku akan tetap dilakukan proses hukum atas perbuatannya.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Pelaku diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara selama 5 tahun.
(*)