Gadis ABG Diajak ke Pasar, Malah Berlanjut Berhubungan Badan di Hotel
Seorang gadis ABG berumur 17 tahun diajak sepupunya ke pasar beli ikan, malah berlanjut brhubungan badan di kamar mandi hotel.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Saat itu tersangka bertemu dengan korban di Malioboro.
Setelah bertemu korban kembali diajak ke hotel di daerah yang sama.
"Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Namun, pada peristiwa kedua ini korban menceritakan ke keluarga.
Lalu oleh keluarga diberi motivasi agar mau melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Yogyakarta," kata dia.
Setelah korban melapor, pihak kepolisian menangkap pelaku dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menambahkan pada kejadian pertama maupun kedua, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun.
"Ada ancaman semua. Dia suka sama korban dan mengancam. Jarak (waktu) begitu lama karena korban baru cerita satu tahun setelahnya," kata dia.
Ia menambahkan polresta tidak menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, lantaran Undang-Undang perlindungan anak lebih berat ancaman hukumannya.
"UU Perlindungan anak lebih berat hukumannya, makanya kami pakai yang terberat," jelas dia. sumber data: TribunMedan.com
Gadis Belia Umur 15 Tahun di Rohil 9 Kali Disetubuhi Paksa Ayah Tiri
Gadis belia di Rohil harus menanggung malu usai disetubuhi paksa oleh ayah tiri hingga 9 kali.
Ayah tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berkali- kali.