Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis ABG Diajak ke Pasar, Malah Berlanjut Berhubungan Badan di Hotel

Seorang gadis ABG berumur 17 tahun diajak sepupunya ke pasar beli ikan, malah berlanjut brhubungan badan di kamar mandi hotel.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Gadis ABG Diajak ke Pasar, Malah Berlanjut Berhubungan Badan di Hotel. Foto: Ilustrasi Gadis ABG 

Miris, pria paruh baya berinisial HS itu sudah 9 kali melancarkan aksi tidak senonohnya kepada korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Ia menggauli anak gadis yang baru mekar tanpa sepengetahuan sang istri atau ibu kandung korban.

Hingga akhirnya aksi cabul sang ayah tiri diketahui ibu kandung sang gadis.

Pria itu akhirnya dilaporkan istrinya sendiri ke polisi pada Minggu (11/9/2022) pukul 17.30 WIB.

Kini, Pria di Rohil berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polres Rohil, Riau.

Pria di Rohil berinisial HS itu berhasil diringkus Satreskrim Polres Rohil saat berada di warung di Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Minggu (11/9/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan, dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini akhirnya terungkap setelah pelaku 9 kali beraksi.

Aksi cabul itu terungkap saat ibu korban bertanya kepada anak gadisnya apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya pada Rabu (7/9/2022).

“Pelapor bertanya setelah korban pulang. korban mengaku sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak 9 kali, mulai dari Bulan Mei 2022 sampai 4 Juli 2022,” jelas AKP Juliandi, Selasa (13/9/2022).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di warung.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti potongan tekstil pakaian,” ujarnya.

Tersangka ini dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved