Gadis ABG Diajak ke Pasar, Malah Berlanjut Berhubungan Badan di Hotel
Seorang gadis ABG berumur 17 tahun diajak sepupunya ke pasar beli ikan, malah berlanjut brhubungan badan di kamar mandi hotel.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang gadis ABG berumur 17 tahun diajak sepupunya ke pasar beli ikan, malah berlanjut brhubungan badan di kamar mandi hotel.
Setelah berhubungan badan di hotel usai dari pasar, gadis ABG itu kembali diajak berhubungan badan beberapa waktu kemudian.
Dari pengakuan gadis ABG itu terungkap, sepupunya sudah dua kali memaksanya berhubungan badan di hotel.
Berawal dari ajakan sepupunya itu yang menyatakan ingin menyenangkan gadis ABG itu, ternyata diajak berhubungan badan .
Usai pertama kali berhubugan badan , gadis ABG itu bungkam.
Namun, setelah dipaksa berhubungan badan untuk kedua kalinya, gadis ABG itu buka suara.
Orangtua gadis ABG itu kemudian melapor ke polisi.
Pria yang memaksa gadis ABG itu berhubungan badan pun ditangkap polisi.
Seorang pemuda berinisial AA (27), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta diringkus jajaran Polresta Yogyakarta lantaran nekat memaksa sepupunya seorang gadis ABG berhubungan badan .
Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengungkapkan peristiwa tersebut berawal pada April 2021.
Saat itu AA mengajak korban berinisial TN untuk membeli ikan di Pasar Pasti.
Setelah membeli ikan, tiba-tiba korban diajak ke hotel di kawasan Kemantren (Kecamatan) Keraton, Kota Yogyakarta.
"Korban diajak masuk ke kamar, dan diajak ke kamar mandi untuk melakukan persetubuhan," katanya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Ia menambahkan aksi bejat AA tidak hanya dilakukan sekali pada tahun itu.
Namun, aksi bejatnya berulang kembali pada 20 Juli 2022.
Saat itu tersangka bertemu dengan korban di Malioboro.
Setelah bertemu korban kembali diajak ke hotel di daerah yang sama.
"Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Namun, pada peristiwa kedua ini korban menceritakan ke keluarga.
Lalu oleh keluarga diberi motivasi agar mau melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Yogyakarta," kata dia.
Setelah korban melapor, pihak kepolisian menangkap pelaku dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menambahkan pada kejadian pertama maupun kedua, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun.
"Ada ancaman semua. Dia suka sama korban dan mengancam. Jarak (waktu) begitu lama karena korban baru cerita satu tahun setelahnya," kata dia.
Ia menambahkan polresta tidak menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, lantaran Undang-Undang perlindungan anak lebih berat ancaman hukumannya.
"UU Perlindungan anak lebih berat hukumannya, makanya kami pakai yang terberat," jelas dia. sumber data: TribunMedan.com
Gadis Belia Umur 15 Tahun di Rohil 9 Kali Disetubuhi Paksa Ayah Tiri
Gadis belia di Rohil harus menanggung malu usai disetubuhi paksa oleh ayah tiri hingga 9 kali.
Ayah tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berkali- kali.
Miris, pria paruh baya berinisial HS itu sudah 9 kali melancarkan aksi tidak senonohnya kepada korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
Ia menggauli anak gadis yang baru mekar tanpa sepengetahuan sang istri atau ibu kandung korban.
Hingga akhirnya aksi cabul sang ayah tiri diketahui ibu kandung sang gadis.
Pria itu akhirnya dilaporkan istrinya sendiri ke polisi pada Minggu (11/9/2022) pukul 17.30 WIB.
Kini, Pria di Rohil berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polres Rohil, Riau.
Pria di Rohil berinisial HS itu berhasil diringkus Satreskrim Polres Rohil saat berada di warung di Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Minggu (11/9/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan, dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini akhirnya terungkap setelah pelaku 9 kali beraksi.
Aksi cabul itu terungkap saat ibu korban bertanya kepada anak gadisnya apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya pada Rabu (7/9/2022).
“Pelapor bertanya setelah korban pulang. korban mengaku sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak 9 kali, mulai dari Bulan Mei 2022 sampai 4 Juli 2022,” jelas AKP Juliandi, Selasa (13/9/2022).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di warung.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti potongan tekstil pakaian,” ujarnya.
Tersangka ini dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.