Saksi Kunci Sakit Ambeien, Sidang Etik Ipda Arsyad yang Terlibat Kasus Brigadir J Ditunda
Ipda Arsyad disidang etik buntut terlibat dalam dugaan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.
"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.
Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak professional dalam menjalankan tugas.
Namun dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/17/saksi-sakit-ambeien-sidang-etik-anggota-polres-jaksel-ipda-arsyad-daiva-diundur-hingga-26-september