Tak Ingin Keluar Kamar, Ternyata Dua Kakak Adik ini Kerap Berhubungan Badan Dengan Pria tua
Awalnya orangtua curiga melihat korban yang jadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban akhirnya bercerita
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua kakak adik di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban persetubuhan seorang pria tua berinisial SU (53).
Pelaku dan korban yang masing-masing berinsial RSK (14) dan RST (9) itu ternyata masih keluarga.
Hubugan mereka adalah paman dan keponakan.
Terbongkarnya kebejatan SU setelah ibu kedua gadis belia itu curiga dengan sikap kedua putrinya.
Kedua putrinya itu kerap main di kamar dan tak ingin keluar kamar.
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban.
“Awalnya orangtua curiga melihat korban yang jadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban akhirnya bercerita,” kata Yani dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Yani menjelaskan, pengakuan kedua korban, perbuatan cabul terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.
“Perbuatan cabul telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” ucap Yani.
Yani menerangkan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian serta hasil visum medis kedua korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban,” jelas Yani.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.
"Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Jika terbukti melakukan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cabuli 2 Keponakan masih Bawah Umur, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi.