Berita Riau

Polda Riau Tangkap 16 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba, 203 Kg Sabu, 404 Ribu Pil Ekstasi Disita

Polda Riau menangkap 16 orang tersangka jaringan pengedar narkoba. jumlah barang bukti fantastis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Polda Riau menangkap 16 orang tersangka jaringan pengedar narkoba, jumlah barang bukti fantastis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau menangkap 16 orang tersangka jaringan pengedar narkoba.

Dari penangkapan ini, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) menyita barang bukti dengan jumlah fantastis, yakni 203 kg sabu dan 404 ribu butir lebih pil ekstasi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat ekspos kasus, Senin (19/9/2022) mengatakan, rangkaian operasi penangkapan dimulai dari tanggal 11 sampai 14 September 2022.

"Dalam bulan ini saja Tim Polda Riau dan jajaran telah berhasil mengungkap 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi. Ini menunjukkan kita perang terus dengan pengedar narkoba ini," kata Irjen Iqbal, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Dirres Narkoba Kombes Pol Yos Guntur dan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto.

Lanjut Kapolda Riau, sejak ia memimpin Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning, sudah lebih dari 500 kg sabu yang berhasil digagalkan peredarannya. Ini menunjukkan, Irjen Iqbal dan jajaran sangat berkomitmen dan serius dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Sengaja saya ekspose di sini, untuk menunjukkan Polda Riau terus masif perang kepada mengedar narkoba. Kita akan proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba," tegas Irjen Iqbal.

Menurut mantan Kadiv Humas Polri ini, semua pihak harus ikut serta bersama-sama memerangi narkoba dan para bandar, pengedar, dan kurirnya.

"Upaya preventif kita lakukan terus-menurus. Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia, untuk terus mengurangi masuknya barang barang haram ini, khususnya ke Provinsi Riau," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Citra Kencana, Jalan Taman Karya, Minggu (11/9/2022) lalu. Pengungkapan ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran barang haram.

Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan tersangka Bay, Tom dan Bay, Fai, Ris alias Egi bersama barang barang bukti 100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi. Barang haram itu disimpan di dapur belakang rumah.

Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya, yaitu Ron di kawasan Simpang Labersa. Lalu, tersangka Jer dan Yul ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam serta tersangka Bon diamankan di Jalan SM Amin.

"Hasil interogasi terhadap Jer dan Yul, diperoleh informasi keberadaan tersangka Fau di Hotel Grand Elite. Dimana dia berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput barang haram tersebut," ucap Kombes Sunarto.

Tanpa buang waktu, petugas pun bergerak ke lokasi keberadaan tersangka Fau. Tersangka dapat dibekuk tanpa perlawanan bersama tersangka lainnya, Ger dan Tau. Dari penguasaannya, polisi menyita sabu seberat 0,95 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga ikut diamankan. Diantaranya berupa 2 unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit handphone.

"Jadi ada total 10 tersangka ditangkap. Mereka berinisial Bay (28), Tom (29), Fai (28), Ris (22), Bon (28), Yul (29), Jer (29), Ron (36), Sad (31) dan Fau (25)," rinci Kabid Humas.

Tak sampai di sana, berselang satu hari, polisi kembali menangkap tersangka lainnya, yakni Wir, Ran, Rir dan Riy. Polisi menyita barang bukti 11,012 gram sabu yang merupakan pengembangan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Kampar atas tersangka Anw.

Menurut pengakuan Anw, ia mendapatkan sabu dari tersangka Riy alias Papi. Atas informasi itu, pengembangan pun dilakukan dan didapati keberadaan tersangka Riy, yaitu di Hotel Hollywood Pekanbaru.

"Kami lakukan penggerebekan di Hotel tersebut dan mengamankan Riy, Wir, Ran dan perempuan berinisial Rir. Di dalam hotel didapati sabu seberat 12 gram," sebut Kombes Sunarto lagi.

Dari hasil introgasi, tersangka Riy mengaku menyimpan sabu di kosnya, tepatnya di depan rumah orang tuanya tersangka Wir di Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

Di kamar lantai 2, akhirnya didapati tas ransel besar ditutup kasur. Isi tas tersebut 11 kg sabu.

Pengungkapan berlanjut, dimana tim Ditres Narkoba Polda Riau bersama Polres Dumai, menyasar ke tepi Pantai Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Rabu (14/9/2022).

Pengungkapan ini butuh waktu cukup panjang, yaitu sekitar pekan. Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat akan masuknya barang haram di Provinsi Riau.

"Kami menerima informasi rencana transaksi narkoba di sekitaran kawasan Perairan Sungai Sembilan, Kita Dumai," ucap Kombes Sunarto.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pihaknya memperoleh informasi adanya speedboat diduga membawa sabu tengah melaju menuju ke perairan Sungai Sembilan.

"Ternyata para pelaku mengalihkan pengiriman ke perairan Sungai Papan Bandar Laksamana, Bengkalis," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Riau bergerak menuju ke lokasi tersebut. Petugas mencurigai gerak gerik 3 orang diduga sedang mengangkut narkotika dari tepi pantai menuju ke perkebunan sawit.

"Ditangkaplah tersangka Raf. Sedangkan pelaku Jur berupaya kabur pakai sepeda motor, tapi bisa ditangkap. Sementara tersangka Noni berhasil kabur dan dinyatakan DPO," ungkap Kombes Sunarto.

Dari para tersangka disita enam kotak berisikan ekstasi berlogo Channel sebanyak 304.491 butir dan tiga tas biru berisikan 92 kg sabu. Menurut pengakuan tersangka Jur, ia dihubungi oleh BC yang dikenalnya melalui Anton.

"BC mengatakan barang udah sampai di tepi pantai, seperti biasa. Nanti ada orang yang jemput dan hubungi Rafi dan Nono untuk membantu mengangkat barang dari pantai ke kebun sawit," paparnya.

"Pengakuan Jur, dia bersama Nono dan Raf pernah mengangkat 120 kg sabh atas perintah BC. Dia menerima upah Rp100 juta," imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.

Selain barang haram, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa dua unit sepeda motor, lima unit handphone, 10 plastik hitam.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkas Kombes Sunarto. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved