Pengakuan Pasangan yang bikin Video Mesum, Didorong Nafsu dan Hanya untuk Bersenang-senang
Karena terlalu nafsu tanpa memperhatikan pakaian yang sedang dikenakan. Mereka kemudian mesum di dalam mobil dan vdieonya langsung viral
TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah sosok pasangan yang bikin video mesum yang hebohkan masyarakat dan netizen.
Parahnya video mesum keduanya tersebar di media sosial. Tak kalah mengerikannya, keduanya ternyata menganakan pakaian adat saat melakukan hubungan badan.
Tentu saja perbuatan pasangan ini mendapat ganjaran yang setimpal. Keduanya berhasil terdeteksi dan diamankan polisi.
Baca juga: Dua Gadis Belia jadi Korban Mesum Pria 80 tahun, Dipanggil, Lalu di Dalam Rumah Ditindih
Tak hanya diamankan, keduanya juga dijadikan tersangka. Lalu apa saja pengakuan pasangan mesum ini
Ya, buntut video mesum berpakaian adat Bali dalam mobil yang sedang melaju, seorang pria berinisial IMMDI (28), dan teman wanitanya, DNL (26), ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus asusila tersebut di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, IMMDI mengaku menyesali perbuatannya.
Pria asal Sesetan, Denpasar, Bali, itu juga meminta maaf kepada warga Bali karena melakukan perbuatan mesum sambil mengenakan pakaian adat.
"Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh pihak, terutama di sini kepada masyarakat Bali dan juga saya selaku masyarakat Bali juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu telah saya nodai dengan perbuatan itu," kata dia di Denpasar, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Gagah dan Perkasa, Ternyata Tiga Prajurit TNI ini Malah LGBT, Nekat Berbuat Mesum di Mess
Hal senada juga disampaikan DNL. Wanita asal Bogor, Jawa Barat, ini mengaku tak bertujuan mencari sensasi dengan merekam dan mengunggah video mesum itu.
DNL menyebut, perbuatan yang dilakukan dengan IMMDI semata-mata didorong nafsu, tanpa melihat kondisi dan pakaian yang dikenakan.
"Dari hati saya pribadi saya mohon maaf kepada semuanya memang tujuan awal kami tidak untuk membuat sensasi sampai sejauh ini," kata DNL.
IMMDI mengaku tak memiliki komitmen berpacaran atau suami istri dengan DNL. Mereka hanya berteman dengan status friends with benefits (FWB).
FWB merupakan konsep hubungan antara pria dan wanita yang intim secara fisik, tetapi tidak melibatkan perasaan romantis dan komitmen jangka panjang.
IMMDI berkenalan dengan DNL melalui media sosial Twitter sejak pertengahan Agustus 2022. Mereka lalu menjalin komunikasi lewat pesan pribadi.
Baca juga: Mesum di Dalam Mobil Sengaja Divideokan, Netizen Geram, Pasangan Berbuat Tak Senonoh Pakai Baju Ini
Setelah sebulan berkenalan di dunia maya, DNL mengajak IMMDI berjumpa di Bali.
"Kenal dari 16 Agustus (2022) lewat Twitter, seperti diceritakan tadi Friend With Benefit," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, motif kedua pelaku merekam video porno tersebut hanya untuk bersenang-senang.
"Kalau motifnya hanya senang-senang saja. Tidak diperjualbelikan. Hanya satu video satu ini. Mereka adalah teman baik," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap kedua pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda. IMMDI ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/9/2022).
Sedangkan, DNL ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 05.10 Wib.
Modus yang dilakukan para tersangka ini yakni membuat unggahan video yang bermuatan pornografi sembari menggunakan baju adat Bali di akun Twitter @Angel69DN.
Baca juga: Pintu Kamar Mandi Digedor Emak-emak, Pasangan Pelajar Keluar Ketakutan, Diduga akan Berbuat Mesum
Mereka melakukan perbuatan asusila itu di dalam mobil yang sedang melaju di Jalan Raya Tampak Siring, Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9/2022).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya mengambil keputusan atas apa yang dilakukan.
Sebab, perbuatan yang melanggar hukum tentu saja ada konsekwensinya. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Video Mesum Tersebar, Pelajar di Inhu Trauma, Korban dan Pelaku Sama-sama di Bawah Umur
Baca juga: Kebelet Mesum Bareng Cowok di Kafe, Aksi Siswi SMA di Balikpapan ini Malah Terekam CCTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemeran-video-mesum-di-bali.jpg)