Wakacau, Hakim Agung Mahkamah Agung Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Diamankan
Pada hari ini, Kamis (22/9/2022) secara paralel di Jakarta dan Semarang KPK melakukan OTT, salah satu yang ditangkap adalah Hakim Agung MA
TRIBUNPEKANBARU.COM - Orang yang serharusnya menegakkan keadalilan malah terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Pada hari ini, Kamis (22/9/2022) secara paralel di Jakarta dan Semarang KPK melakukan OTT.
Salah satu pihak yang tercokok dalam giat OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Selain seorang hakim agung di MA, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang.
Namun, Ghufron tidak memerinci nominal uang dimaksud, pun identitas pihak yang ditangkap.
" KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sumber Tribunnews